jpnn.com, AROSUKA - Lima terduga pelaku pemerkosaan terhadap VD, 17, di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap polisi pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kejadian pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3) di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deni Akhmad di Arosuka, Selasa.
BACA JUGA: Tak Beri Ampun, Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Begal Sadis, nih Fotonya
Ia menyebutkan lima terduga pemerkosa anak di bawah umur itu, yaitu HZ, 24, warga Nagari Selayo, ZF, 18, masih seorang pelajar, RR, 20, warga Selayo, SJ, 20, mantan pelajar dan AR, 19, merupakan pelajar.
Kejadian pemerkosaan berawal pada saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lapangan sepak bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Selayo. Di sana sudah ada rekan-rekan pelaku.
BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah
Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban dengan kaki dan tangan korban dipegangi kawan-kawan pelaku. Selanjutnya korban diperkosa kawan-kawan pelaku secara bergantian.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang merasa tidak senang dan dirugikan.
BACA JUGA: Abang Ipar Sering ke Rumah Mertua, Ternyata Cuma Modus, Bunga Kini Berbadan Dua
Pelaku diamankan dengan barang bukti pakaian korban VD dan satu unit handphone OPPO warna putih.
Penangkapan kelima tersangka secara berkelanjutan di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan terhadap lima tersangka berawal saat Personel Polres Solok mendapati Informasi mengenai keberadaan para pelaku. Para pelaku ditangkap di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma.
"Para pelaku telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online
Kelima tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI no.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi