5 Pemuda Pemerkosa Gadis 17 Tahun di Lapangan Sepak Bola Ditangkap, Polisi Beber Kronologinya

Rabu, 25 Maret 2020 – 13:09 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, AROSUKA - Lima terduga pelaku pemerkosaan terhadap VD, 17, di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap polisi pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kejadian pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3) di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deni Akhmad di Arosuka, Selasa.

BACA JUGA: Tak Beri Ampun, Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Begal Sadis, nih Fotonya

Ia menyebutkan lima terduga pemerkosa anak di bawah umur itu, yaitu HZ, 24, warga Nagari Selayo, ZF, 18, masih seorang pelajar, RR, 20, warga Selayo, SJ, 20, mantan pelajar dan AR, 19, merupakan pelajar.

Kejadian pemerkosaan berawal pada saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lapangan sepak bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Selayo. Di sana sudah ada rekan-rekan pelaku.

BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah

Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban dengan kaki dan tangan korban dipegangi kawan-kawan pelaku. Selanjutnya korban diperkosa kawan-kawan pelaku secara bergantian.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang merasa tidak senang dan dirugikan.

BACA JUGA: Abang Ipar Sering ke Rumah Mertua, Ternyata Cuma Modus, Bunga Kini Berbadan Dua

Pelaku diamankan dengan barang bukti pakaian korban VD dan satu unit handphone OPPO warna putih.

Penangkapan kelima tersangka secara berkelanjutan di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Penangkapan terhadap lima tersangka berawal saat Personel Polres Solok mendapati Informasi mengenai keberadaan para pelaku. Para pelaku ditangkap di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma.

"Para pelaku telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA: Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online

Kelima tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI no.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler