Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Diringkus, Satu Pelaku Tewas Diterjang Timah Panas

Selasa, 21 Juni 2022 – 10:17 WIB
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/6). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat soal pencurian sepeda motor di wilayah Tambun, Babelan, dan Kota Bekasi pada Mei serta Juni 2022.

BACA JUGA: Dua Pelajar Hilang Terseret Arus saat Berenang di Sungai Simonis

"Ada beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang jadi target para pelaku. Semuanya daerah perumahan karena kejadian itu masyarakat ada melaporkan ke pihak kepolisian dan ada pula yang mengunggah rekaman CCTV di medsos," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Senin (20/6).

Polisi akhirnya mengetahui identitas tiga pencuri motor. Ketiga pelaku berinisial AD, SB, dan S.

BACA JUGA: Kompak Berbuat Terlarang, Bapak dan Anak Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Rumah

Pada Sabtu (18/6), polisi terlebih dahulu mendatangi rumah AD di wilayah Karawang. Saat hendak ditangkap, AD melarikan diri dengan motornya.

Tindakan AD bahkan sempat membahayakan polisi yang bertugas. Oleh sebab itu, polisi menembak paha AD.

"Satu dari tiga pelaku kami lakukan penindakan tegas terukur di bagian paha, tidak mematikan, tetapi melumpuhkan. Namun, pelaku berinisial AD yang merupakan residivis tewas di rumah sakit karena kehabisan darah," ujar Gidion.

Selanjutnya, dua pelaku lainnya, yakni, SB dan S juga ditangkap di daerah Karawang.

Tiap beraksi, para pelaku selalu menggunakan kunci letter T dan L untuk membobol kontak kunci motor korban. Para pelaku hanya butuh waktu 2-3 menit untuk mencuri motor korban.

"Targetnya motor yang diparkir tanpa kunci pengaman ganda. Ada lima unit sepeda motor yang kami amankan dari para pelaku," ujar Gidion.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler