5 Pernyataan Keras MUI Terkait Disertasi Mahasiswa UIN tentang Hubungan di Luar Nikah

Selasa, 03 September 2019 – 20:33 WIB
Disertasi mahasiswa UIN tentang melegalkan hubungan di luar nikah menjadi viral. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung menggelar rapat pimpinan terkait disertasi hubungan di luar nikah yang beberapa hari ini heboh di kalangan masyarakat.

Disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan dewasa nonmarital' dikerjakan Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

BACA JUGA: Heboh! Disertasi Mahasiswa UIN soal Perizinan Hubungan di Luar Nikah

BACA JUGA : Heboh! Disertasi Mahasiswa UIN soal Perizinan Hubungan di Luar Nikah

 

BACA JUGA: Tahun Baru 1 Muharam 1441 H, Ini Seruan MUI

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Yunahar Ilyas mengatakan ada lima keputusan yang diambil dalam rapim berkaitan dengan disertasi yang menjadi viral tersebut.

"Intinya kami menolak hasil disertasi tersebut karena merusak moral umat. Dan kami imbau seluruh umat Islam tidak mengikuti apa yang dituliskan saudara Abdul Aziz," kata Yunahar dalam pernyataan resminya, Selasa (3/9)

BACA JUGA: Ini Permintaan MUI kepada Ustaz Abdul Somad

Adapun 5 pernyataan sikap MUI sebagai berikut:

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan intim di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa.

BACA JUGA : Kimmy Jayanti: Seks di Luar Nikah Seperti Sedekah

2. Konsep hubungan nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan nonmarital bisa merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena bisa tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sore Ini, MUI Minta Tabayun dari Ustaz Abdul Somad


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler