5 Pernyataan Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Makassar, DPR Harus Tahu

Selasa, 22 November 2022 – 11:38 WIB
Koalisi organisasi profesi kesehatan di Makassar saat memberikan keterangan terkait RUU Kesehatan. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN

jpnn.com - MAKASSAR - Koalisi organisasi profesi kesehatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menolak program legislasi nasional DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Abd Azis menyayangkan masuknya RUU Kesehatan dalam prolegnas DPR secara mendadak.

BACA JUGA: PPNI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tegas Menolak RUU Omnibus Law

Menurutnya kebijakan itu merugikan organisasi profesi kesehatan yang ada di tanah air, termasuk di Kota Makassar.

"Kami sangat menyayangkan karena pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi kesehatan di seluruh Indonesia," kata Azis, Senin (21/11) malam.

BACA JUGA: IDI Curhat Tak Diajak dalam Pembahasan RUU Kesehatan, Gus Muhaimin Berkata Begini

Dia mengungkapkan banyak ketimpangan dalam menyusun rancangan Undang-Undang Kesehatan.

"Sangat tidak bagus jika ini RUU Kesehatan ditetapkan. Akan banyak perubahan dan ketimpangan yang dilakukan ke depannya," ujarnya. (mcr29/jpnn)

BACA JUGA: Polda Sulsel Membagikan 500 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Makassar

Lima pernyataan sikap koalisi organisasi profesi kesehatan di Makassar:

  1. Demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, maka perlu organisasi profesi menetapkan kompetensi
  2. Harus melibatkan organisasi profesi dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat
  3. Demi kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan yang semestinya, maka dari itu kami meminta agar tidak menghapus UU Kesehatan yang berlaku selama ini
  4. Dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa akan datang, maka perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan, pemerintah, tenaga kesehatan, masyarakat dan semua stakeholder
  5. Mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi profesi dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler