PPNI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tegas Menolak RUU Omnibus Law

Senin, 21 November 2022 – 17:15 WIB
Sejumlah organisasi kesehatan menilai RUU Omnibuslaw memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas. Dok PPNI

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi kesehatan menilai RUU Omnibuslaw memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Oleh karena itu, IBI, IDI, PDGI, IAI dan PPNI menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas.

BACA JUGA: PPNI Jateng Meminta Pemda Memprioritaskan Perawat Honorer menjadi PPPK

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI Jakarta, Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan RUU Omnibus hanya akan melembahkan UU yang telah ada sebelumnya.

"UU No 36 tentang tenaga kesehatan, UU No 38 tentang tenaga keperawatan, UU No 4 tentang kebidanan, dan UU No 29 tentang praktik kedokteran," ungkap Jajang.

BACA JUGA: Menaker Ida Dorong PPNI Menerapkan Standar Kompetensi Kerja

Menurut Jajang, kewenangan profesi akan tergerus karena nantinya hanya ada satu payung hukum yaitu UU kes-Omnibus Law.

Jajang meminta, RUU Kesehatan Ombibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.

BACA JUGA: Ganjar Mengerahkan Semua Tenaga Kesehatan dari IDI dan PPNI untuk Kudus

"Jika tidak kita akan menguatkan internal untuk kemudian turun ke jalan. Kita ingin UU yang ada semakin diluatkam bukan malah dilemahkan oleh Omnibus Law," ujar Jajang di Kantor DPW PPNI, Jakarta, Senin (21/11).

Jajang mengatakan kebijakan tentang kesehatan seharusnya mengedepankan jaminan kesehatan terhadap masyarakat, tanggung jawab dan etika moral yang tinggi sesuai keahlian dan kewenangan yang ada.

"Karena itu kami mengharapkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam urusan kesehatan," katanya.

Meski demikian, PPNI mendukung penuh perbaikan atau transformasi sistem kesehatan yang komprehensif baik di bidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.

Termasuk, kata Jajang, transformasi digitalisasi kesehatan dan pelayanan kesehatan seperti di puskesmas dan posyandu.

"Kami mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan sehingga profesional tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan," jelasnya.

Sekretaris PPNI DKI Jakarta Maryanto menambahkan penguatan UU tenaga profesi kesehatan sangat penting, tetapi harus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan juga DPR RI.

Dia ingin profesi tenaga kesehatan mampu menjadi garda terdepan dalam menjalankan pelayanan terhadap pasien rumah sakit.

"Kami sudah katakan bahwa perawat itu adalah garda terdepan dalam melayani pasien. Perlu dilindungi dengan UU yang ada, bukan malah dilemahkan, dengan gugurnya 717 perawat menandai bahwa perawat adalah mencintai NKRI sepenuh hati tanpa bisa ditawar" pungkas Maryanto. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler