5 Persen Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2024, Jawa Barat Terbanyak 

Sabtu, 24 Februari 2024 – 00:10 WIB
Ilustrasi. Jemaah haji di Tanah Suci. ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup hari ini. 

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan progress pelunasan biaya haji 2024 sudah mencapai 94,03 %.

BACA JUGA: Jemaah Haji & Umrah Tak Perlu Beli Oleh-Oleh dari Arab Saudi, Ada Tokonya di Gresik 

Artinya, kurang lebih 5 persen lagi belum lunas.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Tiba di Medan, Jemaah Haji Kloter 22 Ceria-Penuh Semangat

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jemaah.

Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota, sehingga jumlahnya menjadi 241 ribu jemaah. 

BACA JUGA: Menag Yaqut: 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Akan Diberangkatkan Tahun Ini

Kuota itu terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sambungnya.

Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). 

Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebut Anna Hasbie.

Menurut dia, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Anna menjelaskan input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. 

"Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” pungkas Anna. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler