Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai

Senin, 29 Januari 2024 – 17:32 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Polda Jambi menempuh mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh travel asal Jepara, Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyebut kasus itu terkait penelantaran puluhan jemaah umrah di Jeddah.

BACA JUGA: 15 Jemaah Umrah Gratis Bareng ART Kembali ke Sulteng, Mereka Terkesan

Andri mengatakan pelapor dan terlapor sudah dipertemukan. Dari hasil pertemuan itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkaranya dengan musyawarah.

"Iya, beberapa waktu lalu sudah dipertemukan, dari keduanya sudah musyawarah dan mufakat, pengembalian hak-hak pelapor," ucapnya.

BACA JUGA: Penyelenggara hingga Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Harus Menjadi Peserta JKN

Pihak pelapor, yaitu agen travel di Jambi bernama Nur Habibullah juga telah mencabut laporan polisi.

Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dan menghentikan perkara tersebut dengan menggunakan Restorative Justice (RJ).

BACA JUGA: Heboh Penipuan Umrah di Cianjur, Modus Pelaku Tak Disangka

Sebelumnya, direktur utama travel umrah asal Jepara Miftahuddin dilaporkan ke Polda Jambi oleh agen asal Jambi dengan dugaan kasus penipuan.

Laporan ini buntut penelantaran 41 jemaah umrah asal Jambi dan 1 asal Jakarta di Jeddah yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki tiket pesawat.

Saat itu, Nur Habibullah harus menggunakan dana pribadinya untuk membelikan tiket pesawat jemaah karena tidak ada kepastian dari manajemen travel asal Jepara.

Atas kejadian itu, pada November 2023, Nutr membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 658 juta.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa (9/1), terlapor mengembalikan seluruh uang milik pelapor.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler