jpnn.com - SURABAYA – Berikut ini aturan baru jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai menyosialisasikan aturan baru PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 karena terdapat perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi.
BACA JUGA: Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan apabila tahun-tahun sebelumnya berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, kini didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Adapun penentuan zona PPDB 2024 terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.
BACA JUGA: Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
"Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021," kata Aries dalam keterangan diterima di Surabaya, Senin (12/2).
Sosialisasi tersebut melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana
"Kami ingin informasi PPDB tahun 2024 tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini diharapkan masyarakat bisa memahaminya," ujar Aries.
Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024.
Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.
Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan.
Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.
"Teknisnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan," ujarnya.
Lebih lanjut Aries menjelaskan, perbedaan aturan pada PPDB tahun ini terletak pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.
"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tuturnya.
Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.
"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta kepala sekolah maupun operator sekolah agar berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024," katanya.
Jalur yang disediakan pada PPDB 2024 masih tetap sama, yakni:
Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.
Pada tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen.
Pada tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen.
Terakhir, jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu