jpnn.com, BOGOR - Dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi di Kota Bogor, Jawa Barat mulai diusut jaksa dan polisi setempat.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha menyebut telah menyelidiki soal dugaan kecurangan PPDB di sekolah-sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor.
BACA JUGA: DPR: Seharusnya Nadiem Makarim Memperketat Pengawasan PPDB Zonasi
"Terkait dengan PPDB, kejaksaan tidak tinggal diam. Artinya, setiap informasi yang disampaikan atau kami ketahui itu pasti kami dalami," kata Sigit di Bogor, Senin (31/7).
Namun demikian, dia menekankan bahwa permasalahan PPDB zonasi juga harus mencermati aspek hukum, tentang keadilan, kepastian, dan manfaat hukum yang ditegakkan.
BACA JUGA: Reaksi Ketua DPRD Kota Ambon soal Anaknya Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar
"Yang terakhir inilah yang jadi konsentrasi kami. Jangan sampai nanti penegakan hukum itu berdampak atau tidak baik," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam penyelidikan kecurangan PPDB di daerah itu, polisi sudah bekerja sama dengan inspektorat dengan memeriksa 24 saksi.
BACA JUGA: Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi
"Dari 24 saksi itu ada dari masyarakat, ada dari Dinas Dukcapil, ada dari Dinas Pendidikan, ada juga dari kepala sekolah," ujar Bismo.
Kombes Bismo menyampaikan pemeriksaan para saksi tersebut untuk memastikan ada atau tidak ti?daknya pidana dalam pelaksanaan PPDB 2023 di Kota Bogor.
Sejauh ini polisi telah menemukan unsur pidana, yakni pemalsuan dokumen administrasi atau keterangan di dalam administrasi.
"Dugaan unsur pidana mulai dari penggunaan dokumen palsu. Dari memasukkan keterangan palsu atau dokumen palsu. Nah ini, ini kami tunggu dari hasil penyidikan," ujarnya.
Bismo mengatakan dalam penyelidikan itu polisi tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga berkoordinasi dengan Kemendagri bagian dinas kependudukan dan saksi ahli pidana.(antara/jpnn)?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam