jpnn.com, MANADO - Kasus Briptu Christy yang menghilang dan tak menjalankan dinas kepolisian lebih dari 30 hari menjadi sorotan publik.
Briptu Christy merupakan polisi wanita berparas cantik yang berdinas di Polresta Manado.
Dia sudah meninggalkan kedinasan Polri sejak November 2021.
Briptu Christy bahkan sampai diburu tim gabungan Propam karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Soal Kasus Briptu Christy, Propam Jangan Sampai Dimanfaatkan Polisi Lain untuk Kepentingan Pribadi
Berikut poin-poin seputar kasus tersebut:
1. Ditangkap di Salah Satu Hotel di Kemang
Pelarian Briptu Chisty yang masuk DPO Polda Sulawesi Utara berakhir di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2).
"Iya benar ditangkap hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (9/2) malam.
2. Konon Ada Keterlibatan Perwira Polisi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan Polda Sulawesi Utara berlebihan dalam menangani kasus Briptu Christy yang disebut hanya desersi.
Menurut dia, permasalahan desersi cukup melibatkan Propam dan intel, tanpa harus membentuk tim gabungan.
Dia menduga ada permasalahan besar yang terjadi dalam peristiwa itu.
Sugeng menduga Briptu Christy sedang berhubungan dengan perwira polisi, tetapi tidak nyaman lalu melarikan diri.
"Saya rasa ini problem besar ini mungkin perwira lain yang berhubungan dengan dia (Briptu Christy). Jadi, perwira itu juga harus diperiksa bukan hanya Briptu Christy saja. Mungkin dia tidak nyaman dalam hubungan itu," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Kamis (10/2).
3. Diduga Tertekan Melindungi Seseorang
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan kasus terkait Briptu Christy sangat penting.
Menurut dia, ada hal lain yang menjadi dasar kaburnya Briptu Christy hingga ditetapkan sebagai DPO.
"Ada dugaan kaburnya Christy karena selama ini tertekan untuk melindungi seseorang yang terkait masalah pribadi. Saya pikir dalam hal ini sebaiknya diserahkan ke polisi untuk mengungkap masalah sebenarnya," kata Edi dalam keterangannya, Jumat (11/2).
4. Kabur dan Dicari Secara Berlebihan?
Edi Hasibuan juga berharap kepolisian segera mengusut kasus yang ada sehingga menjadi terang benderang.
“Saya merasa agak aneh, Christy ini kabur dan dicari berlebihan. Dia seorang polwan dan ditetapkan pula masuk DPO,” ujar Edi.
Meski demikian, pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini tidak menjabarkan lebih lanjut keanehan yang dimaksud.
5. Terlibat Kasus Asusila?
Polda Metro Jaya yang menangkap Briptu Christy di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menegaskan polwan berparas cantik itu ditangkap bukan terkait isu dugaan video asusila.
"Tidak benar ya, jadi kami Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (10/2).
Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan DPO yang diterbitkan Propam Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Kasus Briptu Christy jadi Heboh, Bambang Heran, Berharap kepada Kapolri
BACA JUGA: STS: Perwira Itu juga Harus Diperiksa, Bukan Hanya Briptu Christy
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra