5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN

Selasa, 19 Januari 2021 – 08:49 WIB
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal saat menerima perwakilan honorer nonkategori asal Riau, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan lima poin yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, atau revisi UU ASN.

Salah satu poin yang diusulkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yakni penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Usulan itu tercantum di poin ketiga.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Lelet, Komisi X DPR Geregetan

"Tiga, penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara pada Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang ASN dihapus, untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada Kementerian," kata Syamsurizal dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Eddy Hiariej.

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI pengganti Arwani Thomafi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu mempertanyakan urgensi KASN di depan para menteri tersebut.

Dikatakan, di dalam UU ASN, KASN ditunjuk menjadi lembaga non-struktural yang mengawasi pelaksanaan norma dasar kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

BACA JUGA: Naikkan Saja Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Hingga 125%

"Persoalannya menurut ketentuan KASN (dalam UU ASN) ini, terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non-struktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian PAN-RB," kata Syamsurizal.

Ia menambahkan, apabila Kementerian PAN-RB merasa tugas, wewenang, dan fungsi mereka yang dimiliki selama ini tidak berjalan secara baik, maka tidak serta-merta solusinya membentuk lembaga baru.

"Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian," kata Syamsurizal.

Secara lengkap, lima poin muatan RUU ASN yang diusulkan Komisi II DPR RI yakni:

1. Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun.

2. Pemberian hak atas jaminan pensiun pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian.

4. Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK.

5. Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU ASN   PPPK   honorer   KASN  

Terpopuler