jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat penetapan NIP PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari guru honorer K2.
Pasalnya, hingga 15 Desember 2020 baru 8.019 yang sudah mengantongi NIP. Padahal usulan NIP yang masuk 30.714.
BACA JUGA: Komisi X DPR: Angkat Guru Honorer Tua jadi PPPK Tanpa Tes!
"Mengapa pemerintah tidak melakukan percepatan bagi guru-guru honorer K2 yang sudah lulus PPPK pada 2019 mendapatkan hak-haknya?. Mereka sudah menunggu dua tahun. Sementara guru CPNS 2019 sudah syukuran karena sudah dapat NIP," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara virtual, Senin (18/1).
Dia pun mendesak, agar paling lambat Maret 2021, 34 ribuan guru honorer K2 yang lulus PPPK bisa mengantongi NIP.
BACA JUGA: Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK
Jangan sampai saat rekrutmen satu juta guru PPPK dibuka, PPPK tahap pertama belum selesai.
"Kalau alasan karena ijazahnya tidak linier dan lainnya, cobalah pemerintah berikan diskresi. Mereka ini sudah lama mengabdi, ikut tes, dan dinyatakan lulus juga," ucapnya.
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Yusri soal Kasus Raffi Ahmad, Lanjut atau Tidak?
Menanggapi itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pemerintah sudah memberikan afirmasi kepada guru-guru honorer K2 yang lulus PPPK.
Dia menyebutkan dari 34 ribuan yang lulus, banyak di antaranya yang ijazahnya tidak linier dengan formasi.
Kemudian ada juga yang hanya berijazah D2. Padahal ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, syarat guru harus S1.
"Guru-guru yang ijazahnya D2 kami berikan afirmasi juga. Prinsipnya kami berusaha agar guru-guru yang lulus ini dan datanya valid setelah diverifikasi tetap diberikan formasi serta NIP," tuturnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini, belum ada guru honorer K2 yang lulus PPPK dibatalkan kelulusannya.
Kalau pun ada yang belum diterbitkan NIP, itu karena entry data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) minim.
Selain itu ketika diverifikasi BKN, ada berkas yang tidak lengkap sehingga harus dilengkapi lagi.
"Dari 30.714 usulan NIP yang masuk, sebanyak 15.319 yang sudah entry data. Kemudian setelah diverifikasi BKN, terdapat 8.019 yang sudah kantong NIP," kata Deputi Suharmen.
Dia mengungkapkan, masih 22.607 PPPK yang harus diselesaikan. Lantaran belum ada usulan NIP PPPK dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dari 13 kantor regional (Kanreg) BKN, yang paling banyak mengajukan usulan NIP PPPK adalah Kanreg I BKN Yogyakarta yaitu 7.385. Disusul Kanreg II BKN Surabaya sebanyak 6.541, Kanreg III BKN Bandung 5.077.
Kemudian Kanreg X BKN Denpasar 2.840, Kanreg XII BKN Pekanbaru 1.858, Kanreg V BKN Jakarta 1.832, Kanreg VII BKN Palembang 1.721, Kanreg VI BKN Medan 1.645.
Lalu, Kanreg IV BKN Makassar 1.209, Kanreg XI BKN Manado 493, Kanreg VIII BKN Banjarmasin 96, dan Kanreg XIV BKN Manokwari 17.
Suharmen menyebutkan, Kanreg BKN paling banyak menetapkan NIP adalah Kanreg III BKN Bandung. Kemudian Denpasar dan Surabaya.
"Selebihnya masih sangat rendah di bawah 1.000. Dengan data ini menunjukkan persentase penyelesaian baru 26,4 persen," ucap Suharmen. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad