Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK

Senin, 18 Januari 2021 – 11:33 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN, masalah honorer akan diselesaikan dengan skema PPPK. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menolak membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diinisiasi DPR RI dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Penolakan itu disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI beragenda pembahasan tingkat pertama revisi UU ASN.

BACA JUGA: Ini yang Akan Diatur di Revisi UU ASN, Honorer K2 dan PPPK Wajib Tahu

"Kami memberikan apresiasi atas inisiasibl DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi," tegas Menteri Tjahjo.

Mantan mendagri itu mengatakan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa. Pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Ijazahnya Tak Linier dengan Formasi PPPK

Selain itu pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjo secara tegas juga menyatakan menolak pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam undang-undang.

BACA JUGA: Februari, Kemendikbud Siapkan Materi Persiapan Seleksi Guru PPPK

Alasannya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam peraturan pemerintah.

"Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN," ucapnya.

Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut Menteri Tjahjo, pemerintah sedang menyelesaikan lewat skema PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Saat ini pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK.

"Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Samsul Rizal menyebutkan, ada banyak honorer yang tidak terselesaikan hingga saat ini karena terganjal UU ASN.

Itu sebabnya, DPR berpendapat perlu ada revisi UU ASN agar ada pasal yang jadi celah untuk memasukkan honorer di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler