5 Poin Seruan Anies Baswedan, Semua Perusahaan Wajib Melaksanakan!

Sabtu, 21 Maret 2020 – 06:02 WIB
Gubernur Anies Baswedan menyerukan semua perusahaan untuk sementara menghentikan operasional kantor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Jakarta telah berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19, maka seluruh perusahaan di ibu kota agar penghentian sementara kegiatan perkantorannya.

Anies mengatakan, siatuasi di Jakarta saat inbi sudah berbeda, di mana persebaran virus corona begitu cepat.

BACA JUGA: Dari Ruang Isolasi, Bima Arya Sampaikan Pesan Serius untuk Masyarakat

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya.

BACA JUGA: Apakah Bima Arya Akan Dinonaktifkan sebagai Wali Kota? Ini Jawaban Pejabat Kemendagri

"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies.

Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

BACA JUGA: Mulai Senin, Jangan Cari Panti Pijat di Wilayah DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Gubernur Anies menegaskan bahwa pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas termasuk komunitas bisnis, melakukan secara bersamaan dan disiplin secara langsung.

"Kami berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19. Sementara menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain. Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 369 kasus dan dari jumlah itu, 320 kasus masih dalam perawatan, 17 pasien sembuh dan 32 orang meninggal dunia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler