5 Polisi Gadungan Bermodus Tuduh Korban Pengedar Narkoba Beraksi di Apartemen

Rabu, 18 November 2020 – 17:01 WIB
Lima polisi gadungan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korbannya, NB.

Kelima pelaku berinisial AD (32), MI (33), RS (35), K (37) dan ZA (27) ditangkap di Depok dan Jakarta Utara.

BACA JUGA: Nekat Tabrak Polisi saat Ditangkap, Penjambret Pesepeda Ini Langsung Ditembak di Kaki

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, aksi kejahatan para pelaku dimulai dengan pencarian korban melalui media sosial.

Pada 22 Oktober 2020, salah seorang pelaku berinisial AD berkenalan dengan korban, NB.

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu, JB Akhirnya Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Kemudian, keduanya janjian untuk bertemu di salah satu apartemen di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Saat NB dan AD sudah berada di dalam unit apartemen, AD langsung memberi kode kepada keempat temannya yang berada di luar kamar.

BACA JUGA: Dua Polisi Gadungan Pencuri Mobil Mewah Ini Divonis 5 Tahun Penjara

"AD ini memberi kode kepada teman-temannya langsung masuk ke dalam kamar seolah-olah penggerebekan narkoba," kata Jimmy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Para pelaku mengaku sebagai polisi dan sempat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA). 

Kemudian, para pelaku langsung menuduh korban ialah seorang pengedar narkoba. 

"Para pelaku mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan diadukan ke orang tuanya," ujar Jimmy.

Usai mengancam korban, para pelaku meminta barang-barang milik korban, seperti uang sebesar Rp 500 ribu, handphone, kartu ATM, power bank, dan parfum.

Setelah merampas barang milik korban, para pelaku kabur. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada akhirnya, polisi dapat menangkap kelima pelaku di tempat berbeda, yakni di daerah Depok dan Jakarta Utara.

BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler