5 Ribu Karyawan Perhutani Kembali Gelar Aksi Damai, Tolak KHDPK

Rabu, 20 Juli 2022 – 19:28 WIB
Sekitar 5 ribu karyawan Perhutani menolak Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Foto dokumentasi Serikat Karyawan

jpnn.com, JAKARTA - Karyawan anggota Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani dan berbagai komponen pencinta hutan kembali menggelar aksi pada Rabu, 20 Juli.

Aksi yang dipusatkan di seputar Patung Kuda, Monas, Jakarta untuk menolak SK Menteri LHK No.  SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten demi pelestarian hutan, penerapan Good Forestry Governance (GFG) dan Good Risk Compliance (GRC).

BACA JUGA: Upaya Perum Perhutani Mendorong Kemandirian Anak Usaha

Aksi damai ini melibatkan karyawan anggota Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani,  Serikat Rimbawan Perum Perhutani, Serikat Rimbawan Pembaharuan Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, Forum Penyelamat Hutan Jawa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pencinta Lingkungan.  Aksi serupa pernah dilakukan pada 18 Mei 2022.

"Lima ribu karyawan Perhutani tetap meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan Permen P39/2017 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, “ tegas plt DPP Sekar Perhutani Muhamad Ikhsan dalam pernyataan sikapnya.

BACA JUGA: Ribuan Pegawai Perhutani Demo di Patung Kuda, Massa Membeludak, Lihat Itu

Menurut Ikhsan, telah terjadi disorientasi tujuan pengelolaan hutan dari tujuan utama bagi kelestarian lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi hutan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat semata.

“Kebijakan tersebut juga mempunyai cacat secara konsep, legalitas, penerapan Good Forestry Governance (GFG) dan Good Risk Compliance (GRC), dan implementasinya,“ tambah dia. 

BACA JUGA: Perhutani dan Pertamina Berkolaborasi Hasilkan Kredit Karbon 11,6 Juta Ton

Dia melanjutkan tujuan aksi damai adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia dan pemerintah peran strategis hutan Jawa dalam mendukung kehidupan.

Baik dari aspek ekologis, tata air, mitigasi bencana, perlindungan keanekaragaman hayati, perekonomian, sosial dan budaya. 

Dengan SK Menteri LHK tersebut, lahan  seluas kurang lebih 1,1 juta hektare hutan Jawa yang selama ini telah dikelola BUMN Kehutanan (Perum Perhutani) berkolaborasi dengan Masyarakat Desa Hutan, akan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Juga diberikan izin pemanfaatan hutan baru. 

Kebijakan tersebut menurut Ikhsan, berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara pengelola yang sudah eksisting dengan pemegang izin baru. Dan hal ini sudah terjadi di lapangan.

"Selain itu,  kebijakan tersebut berpotensi juga terjadi kerusakan hutan karena hutan dikelola secara kelompok dan individu hanya untuk usaha produktif," tegasnya.

Menurut Ikhsan, lahan seluas 1,1 juta hektare merupakan tempat hidup 56 persen penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia.

Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversikasi mencapai 3 juta hektare, yang mana 2,4 juta hektare di.antaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.

"Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler