jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta Kemendikbud melibatkan Kemenag dalam revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Menurut Ketum DPP AGPAII Mahnan Marbawi, hal itu untuk meredam kisruh akibat tidak mencantumkan Pancasila sebagai landasan dalam SNP dan Bahasa Indonesia dalam struktur kurikulum pada PP yang diterbitkan 31 Maret 2021.
BACA JUGA: Guru Agama Honorer Kebumen Bertemu Petinggi Kemenag, Gus Yaqut Sedang Tak Enak Badan
"Sejatinya pendidikan adalah sarana paling tepat untuk menanamkan ideologi Pancasila," kata Mahnan dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (17/4).
Dia melanjutkan, pendidikan tanpa ideologi Pancasila akan berakibat munculnya ruang kosong ideologis dalam pendidikan yang bisa menjadi pintu masuk untuk ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Mei 2021, Tambahan Formasi Guru Agama Belum Jelas
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pegangan moral bangsa.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPP AGPAII menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. DPP AGPAII meminta kepada pemerintah Cq Kemendikbud merevisi PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan di semua jenjang pendidikan.
2. Dalam melakukan revisi PP 57 tahun 2021 tersebut, Kemendikbud melibatkan Kementerian Agama dan stakeholder terkait.
3. DPP AGPAII meminta kepada pemerintah Cq Kemendikbud untuk memasukan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di semua jenjang pendidikan.
4. Meminta kejelasan posisi pengawas pendidikan dalam PP 57 Tahun 2021. Sebab PP tersebut tidak menjelaskan kedudukan dan tugas pokok pengawas.
5. Meminta kepada BPIP untuk mengawal Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad