Pendaftaran PPPK Mei 2021, Tambahan Formasi Guru Agama Belum Jelas

Selasa, 13 April 2021 – 12:25 WIB
Jelang pendaftaran PPPK 2021, para honorer perlu mempersiapkan diri sejak dini. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Mei 2021, ratusan ribu guru agama berstatus honorer di seluruh Indonesia galau.

Pasalnya, hingga hari ini formasi tambahan PPPK untuk guru agama, baik pendidikan agama Islam (PAI) maupun non-Islam belum ada.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Honorer Terguncang Pernyataan Pak Tjahjo

Padahal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan Komisi X DPR RI pekan lalu menyampaikan, Kemenag mendapatkan tambahan formasi PPPK di luar honorer K2 sebanyak 27.303.

"Kami masih galau. Formasi guru PAI bagi sekolah negeri belum muncul-muncul," kata Musbikhin, pengurus GTT PAI Kebumen kepada JPNN.com, Selasa (13/4).

BACA JUGA: Pembayaran Gaji PPPK Masih Bermasalah, Dudi: Surat Kemenkeu Tidak Ampuh

Yang makin membuat Musbikhin dan kawan-kawannya khawatir, sampai saat ini mereka belum bisa belajar di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB). Modul dan materi belajar lainnya belum ada.

Setiap hari, kata Musbikhin, mereka rutin membuka SIM PKB, tetapi hasilnya nihil. Akhirnya mereka mendatangi Dinas Pendidikan dan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA: Mario Muntah Darah Usai Disuntik Vaksinasi COVID-19

"Jawaban para pejabat, surat secara resmi dari Kementerian Agama maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal forrmasi PPPK belum ada," tuturnya.

Dia menyebutkan, Kabupaten Kebumen mengusulkan 2.400 PPPK. Namun, belum diketahui berapa yang ditetapkan formasinya.

Untuk guru PAI di SD negeri kebutuhannya 526 dan 68 untuk SMP negeri.

"Kami hanya berharap, kalau memang ada kuota tambahan segera sosialisasikan ke daerah agar kami bisa belajar juga. Kami kan sudah bosan jadi honorer, pengin mendapatkan gaji tetap per bulan," tandasnya. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler