jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan eksul Pramuka di sekolah sudah sesuai UU Gerakan Pramuka.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah telah menghapus peraturan-peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
BACA JUGA: Pramuka Bukan Lagi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek
"Kurikulum 2013 mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka sebagai ekskul wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah," kata Satriwan, Rabu (3/4).
Sekarang, lanjutnya, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tersebut dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 ttg Kurikulum. Lalu, Pasal 24 dalam Permendikbud ini menyebutkan "Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela."
BACA JUGA: P2G Desak Kemendikbudristek Menuntaskan 3 Dosa Pendidikan
Bagi P2G ada 5 catatan pokok perihal status ekskul Pramuka yang tidak lagi wajib di sekolah:
1. Ekskul Pramuka menjadi ekskul pilihan alias tak wajib bagi seluruh siswa artinya jika ada siswa yang memilih ikut ekskul Pramuka, sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka.
BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki Ingin Kewajiban Ekskul Pramuka Disempurnakan, Bukan Dicabut
"Sekolah juga wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul bagi siswa, siswa diberi keleluasaan memilih atau tidak," ujar Satriwan Salim.
2. Jika di sekolah/madrasah sudah ada Organisasi GUDEP Pramuka (Gugus Depan) yang eksis, siswa yang memilih ikut Pramuka tentunya akan menjadi Pengurus GUDEP..
Namun, sekolah/madrasah tidak boleh lagi mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul Pramuka, karena sifat organisasi Pramuka adalah sukarela sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2010, pasal 20 ayat 1 yang menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
3. Bagi P2G sebagai negara hukum, tentu kita harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi, yaitu UU Gerakan Pramuka, yang mengatakan bahwa Pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela.
"Meskipun ekskul Pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan Pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan," lanjut Satriwan.
Dia menambahkan sebenarnya jika semua stakeholders pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua termasuk masyarakat pada umumnya menginginkan ekskul Pramuka sebagai kegiatan ekskul wajib di sekolah/madrasah, maka pemerintah harusnya terlebih dulu merevisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Seharusnya dibunyikan dalam UU bahwa Pramuka adalah kegiatan ekskul wajib bagi setiap siswa sekolah dan madrasah," ucap guru SMA ini.
Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka ya akan lemah selamanya, karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib, sambungnya.
4. Bagi P2G yang lebih mendesak kini dan ke depan adalah bagaimana sekolah / madrasah mampu membangun transformasi kegiatan Pramuka. Mengembangkan ekosistem pembelajaran Pramuka yang menyenangkan, mengembirakan, penuh inovasi, menantang, dan berkualitas bagi siswa. Pramuka tidak lagi dengan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.
"Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas, relasi kuasa di semua kegiatan ekskul sekolah seperti Pramuka, Paskibara, atau Pecinta Alam, ini tantangan kita bersama," ucap Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri.
Iman menjelaskan, kegiatan ekskul tertentu masih diasosiasikan dengan kekerasan, senioritas sehingga peserta didik sebenarnya tidak tertarik mengikutinya.
Kalau sekolah / madrasah sudah mampu menciptakan kegiatan Pramuka yang gembira, humanis, dan menantang jauh dari kekerasan dan senioritas, tentu siswa akan tertarik mengikutinya.
"P2G yakin kalau Pramuka sudah bertransformasi menjadi ekskul yang fun, menarik, egaliter, antibullying, maka para siswa pasti akan berbondong-bondong ingin masuk Pramuka. Tanpa diwajibkan negara sekalipun," lanjut guru honorer ini.
5. P2G meyakini keberadaan setiap kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah adalah sangat urgen dan vital. Bertujuan untuk memfasilitasi dan menggali minat, bakat, dan potensi siswa di bidang apa pun. Seperti kepanduan, kepaskibraan, lingkungan hidup, kesehatan, olahraga, seni, budaya, penelitian, digital, dan sebagainya.
Guru, orang tua, dan masyarakat mesti menyadari kembali bahwa kegiatan pembelajaran melalui ekstrakurikuler sebagai wahana strategis untuk membentuk karakter Pancasila bagi para peserta didik dengan pilihan yang rupa warna, ada Pramuka, Paskibraka, pecinta alam, UKS, KIR, PMR, olahraga, teater, digital, seni budaya, dan sebagainya.
"Sekolah harus mampu mendesain kegiatan ekstrakurikuler yang menarik, bermanfaat, menggembirakan, dan antikekerasan dalam bentuk apa pun," pungkas Iman Z. Haeri. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad