P2G Desak Kemendikbudristek Menuntaskan 3 Dosa Pendidikan

Kamis, 04 Januari 2024 – 21:50 WIB
P2G meminta Kemendikbudristek menuntaskan 3 dosa pendidikan, yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi di satuan pendidikan. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuntaskan tiga dosa pendidikan.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriyansyah mengungkapkan tiga dosa tersebut adalah kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, di satuan pendidikan. 

BACA JUGA: P2G Ungkap 4 Kejanggalan Pengangkatan PPPK Guru DKI Jakarta, Astaga!

"P2G mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang segera mengeluarkan peraturan sebagai upaya mewadahi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi dan pendidikan dasar-menengah," kata Feriyansyah, Kamis (4/1).

Feriyansyah mendorong impelementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan harus dikawal sampai ke sekolah dan madrasah.

BACA JUGA: P2G: Tujuan Utama PPDB Mulai Melenceng dari Relnya

Amanat permendikbud tersebut ialah harus segera dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) paling lama 6 bulan setelah peraturan diterbitkan. 

Artinya, kata Feriyansyah menjelaskan, Januari 2024 ini semua sekolah dan madsarah Indonesia yang berjumlah lebih dari 300 ribu semestinya sudah membentuk TPPK dan memahami tugas pokok dan fungsinya.

BACA JUGA: P2G Sebut Sistem PPDB Sudah Melenceng, Kemendikbudristek Harus Turun Tangan

Faktanya, lanjut dia, hingga akhir Desember 2023, sekolah hanya membentuk dan menunjuk tim saja. Hal itu terjadi karena ditekan oleh dinas pendidikan yang kejar tayang, tanpa mengerti harus berbuat dan melakukan tindak lanjut seperti apa.

Di madrasah lebih tak tersentuh lagi, belum ada dan belum disosialisasikan regulasi pencegahan kekerasan ini.

Oleh karena itu, P2G mendorong supaya pemahaman mendalam soal kekerasan pada level mikro dan siber perlu diselenggarakan dengan serius di sekolah dan madrasah. 

"Jangan hanya formalistik dan selesai dengan menempel poster deklarasi Sekolah Ramah Anak saja," katanya.

Pelibatan organisasi guru penting dilakukan Kemendikbudristek untuk bersama-sama ikut menyosialisasikan permendikbud.

Dalam pantauan jaringan P2G daerah, lanjut mahasiswa S3 UGM ini, pelatihan pencegahan penanganan kekerasan di sekolah yang didesain Kemendikbudristek hanya pola massal dengan pelatih yang didatangkan dari pusat ke daerah.

Dia menambahkan seharusnya Kemendikbudristek melatih instruktur yang direkrut dari beragam unsur, seperti pemda, kampus LPTK, KPAI/KPAD, dinas pendidikan, kanwil kemenag, dinas pemberdayaan perempuan dan anak, Satuan PPA Kepolisian, dan organisasi profesi guru. Kemudian, mereka kembali ke daerah masing-masing untuk melaksanakan pelatihan kepada pihak sekolah.

"Dibutuhkah pemahaman bersama secara kolaboratif gotong royong mencegah tindak kekerasan di sekolah dan madrasah. Pemda juga punya tanggung jawab melakukannya," kata Feriyansyah. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler