5 Sikap Pemda soal Formasi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Tendik Ijazah SD-SMP Wajib Baca

Senin, 15 Januari 2024 – 07:06 WIB
Semoga para honorer tendik yang sudah lama mengabdi bisa diangkat jadi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Instansi pusat dan daerah diminta untuk mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024 paling telat 31 Januari.

Namun, pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang totalnya menyediakan 2.302.543 formasi.

BACA JUGA: Bukan Hanya PPPK, Usulan Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate juga Maksimal

Hanya saja, pemerintah pasang target pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2024 tahap pertama bisa digelar Mei 2024.

Dengan demikian, diperkirakan jadwal pendaftaran CPNS 2024 untuk fresh graduate dan PPPK jatah honorer dibuka Maret 2024.

BACA JUGA: BKN Tegas soal Batas Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Honorer Diminta Segera Lakukan Ini

Seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah atau pemda, masih menunggu regulasi dan pengumuman resmi dari Panselnas soal tahapan seleksi CASN 2024.

Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menebitkan Surat Edaran ditujukan kepada kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: Pemda Ajukan Formasi PPPK 2024 untuk Honorer Tendik Lulusan SD & SMP, Maksimal

SE MenPAN-RB Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

"Karena amanat itu serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai ASN, kami harapkan para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024," kalimat Menteri Anas di SE tersebut.

Terdapat setidaknya 6 poin isi SE MenPAN-RB B/3540 terkait pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, yakni:

1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan

b. CPNS bagi pelamar umum.

2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN atau honorer;

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

5 Sikap Pemda soal Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Sejumlah pemda juga sedang menghitung kebutuhan formasi CASN 2024, salah satunya Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Sutrisno mendapat kabar gembira, yakni Pemkab Banyumas siap mengajukan formasi PPPK 2024 untuk honorer tenaga kependidikan (tendik) lulusan SD dan SMP.

Pemkab Banyumas akan memaksimalkan usulan kebutuhan CASN 2024 agar honorer tendik banyak terakomodasi tahun ini.

"Alhamdulillah setelah bertemu Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, ada titik terang bagi honorer tendik berijazah SD dan SMP," kata Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Sutrisno kepada JPNN.com, Minggu (14/1).

Sutrisno mengungkapkan dalam pertemuan FHNK2I dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Banyumas, ada dua hal penting yang disampaikan.

Pertama, mengusulkan kuota PPPK 2024 sebanyak 1.500 untuk pendidik dan tendik, baik untuk honorer K2 maupun non-K2.

Kedua, afirmasi ijazah dan masa kerja. Menurut Sutrisno, afirmasi ini krusial karena banyak honorer tendik masa kerjanya belasan tahun, bahkan puluhan tahun. Sayangnya, ijazahnya kebanyakan SD dan SMP.

Pemda masih menanti regulasi tambahan untuk memperkuat langkah pemda dalam upaya mengakomodir mereka.

"Jadi pemda masih butuh regulasi tambahan dari pusat untuk mengakomodasi honorer lulusan SD dan SMP ini, apalagi banyak yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terangnya.

Terungkap juga sikap kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Banyumas, yang barangkali juga bisa mewakili pemda-pemda lainnya, yakni sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan mengusulkan formasi ASN 2024 semaksimal mungkin sesuai arahan dari pusat.

2. Honorer yang berijazah SD dan SMP juga akan diusulkan sesuai SE MenPAN-RB.

3. Yang akan diselesaikan terutama honorer yang sudah terdata pada pendataan non-ASN 2022. Bagi yang belum terdata nantinya akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

4. Untuk kuota disesuaikan kemampuan pemda, karena anggaran untuk gaji pegawai saat ini sudah melewati batas maksimal 20% APBD.

5. Saat ini pemda masih menunggu aturan dan mekanisme penerimaan PPPK 2024 sambil menyelesaikan hasil seleksi PPPK 2023.

Jadi, memang sudah ada kabar gembira untuk para honorer tendik berijazah SD dan SMP.

Namun, masih harus menunggu regulasi tentang mekanisme dan jadwal seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler