Pemda Ajukan Formasi PPPK 2024 untuk Honorer Tendik Lulusan SD & SMP, Maksimal

Minggu, 14 Januari 2024 – 16:22 WIB
Pengurus FHNK2I menyerahkan dokumen kepada Dinas Pendidikan terkait seleksi PPPK 2024. Foto: dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tahapan awal seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 ialah pengusulan kebutuhan ASN oleh instansi pusat dan daerah.

Instansi pusat dan pemda diberi waktu untuk mengajukan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 hingga 31 Januari 2024.

BACA JUGA: Hari Ini Banyak Honorer Lulus PPPK 2023 Berdebar-debar, Jangan Salahkan BKN

Sejumlah pemda juga sedang menghitung kebutuhan formasi CASN 2024, salah satunya Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pemkab Banyumas siap mengajukan formasi PPPK 2024 untukhonorer tenaga kependidikan (tendik) lulusan SD dan SMP.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Ribuan PTT Diminta Belajar Komputer & Berdoa

Kuotanya pun akan dimaksimalkan oleh pemda agar honorer tendik banyak terakomodasi tahun ini.

"Alhamdulillah setelah bertemu Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, ada titik terang bagi honorer tendik berijazah SD dan SMP," kata Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Sutrisno kepada JPNN.com, Minggu (14/1).

BACA JUGA: Bu Heti: Segera Resume Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Antisipasi Server Down

Sutrisno mengungkapkan dalam pertemuan FHNK2I dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Banyumas, ada dua hal penting yang disampaikan.

Pertama, mengusulkan kuota PPPK 2024 sebanyak 1.500 untuk pendidik dan tendik, baik untuk honorer K2 maupun non-K2.

Kedua, afirmasi ijazah dan masa kerja. Menurut Sutrisno, afirmasi ini krusial karena banyak honorer tendik masa kerjanya belasan tahun, bahkan puluhan tahun.

Sayangnya, ijazahnya kebanyakan SD dan SMP.

Memang, kata Sutrisno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah mengeluarkan surat edaran soal usulan kebutuhan CASN 2024.

Salah satu ketentuan surat MenPAN-RB Azwar Anas itu ialah mengakomodasi honorer lulusan minimal SD.

Namun, pemda masih butuh regulasi tambahan untuk memperkuat langkah pemda.

"Jadi pemda masih butuh regulasi tambahan dari pusat untuk mengakomodasi honorer lulusan SD dan SMP ini, apalagi banyak yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terangnya.

Adapun sikap kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan mengusulkan formasi ASN 2024 semaksimal mungkin sesuai arahan dari pusat.

2. Honorer yang berijazah SD dan SMP juga akan diusulkan sesuai SE MenPAN-RB.

3. Yang akan diselesaikan terutama honorer yang sudah terdata pada pendataan non-ASN 2022. 

Bagi yang belum terdata nantinya akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

4. Untuk kuota disesuaikan kemampuan  pemda, karena anggaran untuk gaji pegawai saat ini sudah melewati batas maksimal 20% APBD.

5. Saat ini pemda masih menunggu aturan dan mekanisme penerimaan PPPK 2024 sambil menyelesaikan hasil seleksi PPPK 2023. 

"Saat ini teman-teman di berbagai daerah sudah mulai merapat ke Pemda untuk mengusahakan kuota dan formasi PPPK 2024 untuk tendik," ucapnya.

Selain itu, tambah Sutrisno, BKPSDM telah menyampaikan akan mengusulkan formasi jabatan yang sesuai dengan ijazah SD atau SMP.

Hal ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para honorer tendik. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler