5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia

Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.

Salah satunya adalah merevisi batasan harga minimal bagi properti yang bisa dimiliki oleh warga negara asing.

BACA JUGA: Apersi Bangun 12 Ribu Rumah Sederhana Tapak

Pada akhir kuartal pertama tahun lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan orang asing untuk membeli properti di Indonesia.

Peraturan ini disahkan dan tertuang pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016.

BACA JUGA: Surabaya Kekurangan Event Internasional

Berdasarkan UU tersebut, WNA diperbolehkan memiliki rumah tinggal ataupun rumah susun.

Namun, peraturan itu hanya berlaku bagi warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

BACA JUGA: Apartemen Premium Ciputra World Hanya Tersisa Sedikit

Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan dari tangan kedua.

Menurut Ferry Salanto dari Colliers International Research Indonesia, regulasi Nomor 29 memberikan solusi praktis dan penjelasan yang lebih detil dari peraturan sebelumnya.

''Regulasi tersebut menetapkan kriteria rumah dan apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA dan berapa lama mereka bisa menempati properti tersebut. Prosedur untuk mengurus dokumen hak pakai juga dijelaskan di sana,'' ujarnya, Kamis (12/1).

Menurut Permen 29/2016, lanjutnya, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi WNA jika ingin memiliki hunian di Indonesia.

Salah satunya adalah memiliki hak tinggal yang dibuktikan dengan kepemilikan KITTAS (KIM S) dan paspor.

Menurut undang-undang, keberadaan WNA itu harus memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

WNA yang membeli rumah atau apartemen pun hanya mendapat sertifikat berstatus hakpPakai dengan jangka waktu 30 tahun.

Namun, WNA bisa melakukan perpanjangan sampai 20 tahun. Setelah itu, bisa diperpanjang lagi hingga 30 tahun.

''Jika di kemudian hari WNA tersebut meninggal dunia, rumah atau apartemen tersebut bisa diwariskan selama ahli warisnya juga memiliki hak tinggal,'' katanya.

Peraturan itu juga menekankan status yang jelas antara sertifikat tanah dan status pemegang tanah (yaitu orang asing atau orang Indonesia).

Jadi, jika sebuah rumah atau apartemen dibeli oleh penghuni asing, otomatis statusnya hanya sebagai hak pakai.

Namun, jika WNA tersebut ingin menjual ke warga lokal, status rumah atau apartemennya bisa diganti menjadi hak milik atau hak guna bangunan.

Pergantian status properti tersebut bisa diurus oleh petugas akta tanah dengan penandatanganan dokumen jual beli. (dew)

 

Syarat Kepemilikan Properti WNA

 

-Memiliki izin tinggal di Indonesia berupa KITTAS (KIM S) dan paspor.

-Keberadaannya di Indonesia memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

-Beli langsung dari pengembang bukan tangan kedua.

-Produk properti merupakan produk baru.

-Hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 30 tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apersi Sebut Pemerintah Masih Setengah Hati


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
properti  

Terpopuler