5 Tahapan Pengajuan KPR dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Selasa, 05 Oktober 2021 – 08:24 WIB
Penghasilan dianggap sebagai kunci untuk lolos dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini cara atau tahapan pengajuan pinjaman kepemilikan rumah di bank, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up.

Pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri menjelaskan terdapat skema yang mesti dilalui sebelum pengajuan KPR disetujui bank.

BACA JUGA: Meriahkan Hari Perumahan Nasional, BTN Gelar Akad KPR Massal untuk 7.500 Debitur

"Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan," kata Vina Yenastri melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/10).

Berikut ini 5 tahapan pengajuan KPR:

BACA JUGA: Ini Tips Agar Lolos Pengajuan KPR, Generasi Z Juga Bisa

Pertama, yakni BI/SLIK Checking untuk memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.

Pihak bank akan memeriksa riwayat kredit Anda di bank termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilan yang Anda miliki.

BACA JUGA: Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2021: Permintaan Khusus Komisi X kepada Mas Nadiem

Jika Anda sudah lolos BI Checking dan tidak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka Anda sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. “Jadi, slip checking-nya clear," tutur Vina.

Kedua, tahap pengumpulan berkas kualifikasi.

Vina mengatakan pada tahap ini bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR.

Syarat yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.

Dokumen yang diminta oleh bank mulai dari dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.

"Jadi, pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak Marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses," kata Vina.

Ketiga, tahapan appraisal properti.

Pada tahapan ini, lanjut Vina, pihak bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada pembeli, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.

Keempat, tahapan proses analisa dari bank yang berujung pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. Mereka juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli.

Bila kredit termasuk syarat dan ketentuannya disetujui, maka akan diarahkan ke akad jual beli.

"Kalau untuk refinancing atau top up, prosesnya dinamakan akad kredit, jadi tidak ada jual beli di dalamnya," kata Vina.

Jika pengajuan ditolak, calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain dengan syarat membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar dua hingga lima persen dari plafon yang diberikan.

Kelima, sebagai tahapan terakhir bila pengajuan disetujui yakni akad jual beli.

Tahapan ini berupa berupa pemindahtanganan properti dari penjual ke pembeli karena seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi, dengan syarat baik penjual dan pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Vina menjelaskan sisi plus dan minusnya mengajukan KPR melalui bank.

Pada satu sisi dianggap sebuah alternatif dengan nominal cicilan lebih rendah serta adanya pengecekan menyeluruh pada kelengkapan dokumen dan profil pengembang.

Sementara di sisi lain, ada pembengkakan biaya cicilan oleh bunga dan tenor yang cukup lama serta diiringi dengan proses pengajuan dan administrasi yang panjang.

Vina menjelaskan, dalam beberapa kasus, pengajuan kredit bisa berlangsung sekitar satu minggu dan langsung proses akad.

Namun ada juga bisa sampai memakan waktu satu bulan hingga dua bulan karena dokumen tak lengkap atau ada masalah di kartu kredit atau BI Checking. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler