Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2021: Permintaan Khusus Komisi X kepada Mas Nadiem

Selasa, 05 Oktober 2021 – 07:10 WIB
Ketua Komisi X Syaiful Huda meminta Mas Nadiem melaporkan perkembangan rencana pengumuman kelulusan PPPK Guru 2021. Ilustrasi Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI merespons positif atas keputusan pemerintah mengumumkan kelulusan PPPK guru tahap I pada 8 Oktober 2021.

Rencananya yang mengumumkan adalah Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara live di YouTube Kemendikbudristek pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.

BACA JUGA: Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Ketua Komisi X DPR Justru Mengkhawatirkan Sesuatu

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan mendukung penuh keputusan pemerintah tersebut. Dengan catatan apa yang sudah disepakati dalam rapat kerja Komisi X dengan Mendikbudristek pada 23 September diperhatikan pemerintah.

"Prinsipnya kami sudah mandatkan sebagaimana hasil raker 23 September. Yang intinya adalah peningkatan afirmasi kompetensi teknis," kata Syaiful kepada JPNN.com, Senin (4/10).

BACA JUGA: Fixed, Kelulusan PPPK Guru Tahap I Diundur 8 Oktober, Begini Cara Ceknya

Dia menegaskan Komisi X DPR hanya meminta peningkatan afirmasi untuk nilai kompetensi teknis. Bukan kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Dasar pertimbangan peningkatan afirmasi tersebut karena melihat hasil tes PPPK guru tahap I banyak yang tidak memenuhi passing grade pada kompetensi teknis. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Ditunda, Pemerintah Beber Cara Cek Hasil Tes PPPK, Honorer Lega

"Sebagian besar guru honorer tidak mencapai passing grade kompetensi teknis. Itu sebabnya kami meminta diberikan tambahan afirmasi," tegasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta Nadiem sebelum mengumumkan kelulusan PPPK guru tahap I pada 8 Oktober melaporkan kepada Komisi X DPR.

"Sebelum tanggal 8 Oktober, kami tunggu penjelasan tertulis Mas Nadiem," ucapnya.

Senada itu anggota komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengingatkan enam kesepakatan raker 23 September di mana poin terakhir menegaskan sebelum 6 Oktober Kemendikbudristek sudah melaporkan ke Komisi X DPR tentang hasil pembahasan dengan Panselnas.

"Raker 23 September sudah jelas kan bahwa hasil pembahasan dengan Panselnas harus dilaporkan Kemendikbudristek ke Komisi X. Patuhi saja itu," pungkas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (esy/jpnn)

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler