5 Tahun Berturut-turut Raih WTP, BPIP Penuhi Standar Pengelolaan Keuangan Negara

Senin, 10 Juli 2023 – 23:40 WIB
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi (kanan) menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin (10/7). Foto: Dokumentasi Humas BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin, (10/7).

BACA JUGA: BPIP Bina Puluhan Eks Napi Teroris di Banten Agar Memiliki Ideologi Pancasila yang Kuat

Itu artinya, BPIP telah menerima predikat WTP selama 5 tahun berturut-turut, mulai 2019 sampai 2023.

Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi menyampaikan lembaga yang dipimpinnya telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) atau pengelolaan keuangan lainnya yang sangat baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Harganas ke-30: BPIP Gotong Royong Menurunkan Prevalensi Stunting di Indonesia

Prof Yudian juga mengapresiasi kepada BPK yang sudah berupaya gotong royong dalam membangun transparansi, integritas, maupun partisipatif dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di BPIP.

"Iya ini sangat baik ya, ini adalah amanat undang-undang untuk peningkatan kinerja dan kesadaran dalam pengelolaan keuangan negara," kata Prof Yudian Wahyudi seusai menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK bersama kementerian dan lembaga lainnya.

Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti memenuhi rekomendasi-rekomendasi BPK dalam LHP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prof Yudian juga mengungkapkan sudah menjadi keharusan BPIP mempertahankan akuntabilitas keuangan dan kinerja untuk memberi teladan kepada masyarakat, bukan hanya sebagai lembaga negara, melainkan sebagai lembaga ideologi.

“Kami berkomitmen untuk selalu menjadi yang terbaik dan menjadi teladan dalam penyelenggaraan negara," tegas Prof Yudian.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam kesempatan itu menyampaikan tujuan pemeriksaan tersebut adalah memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Kriterianya, yaitu kesesuaian standar AP, kecukupan, efektifitas, dan kepatuhan," sebut Achsanul Qosasi.

Dia juga menjelaskan pemeriksaan dilakukan atas akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan kementerian/lembaga posisi 31 Desember, serta realisasi anggaran dan realisasi operasional selama periode tahun anggaran 2022.

"Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap catatan atas laporan keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan tahun 2022," terangnya.

Sebagai informasi, turut hadir pada acara tersebut, yakni Wakil Kepala BPIP Karjono Atmoharsono, Sekretaris Utama BPIP Adhianti, dan JPT Pratama di lingkungan BPIP. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler