jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, jajaran kepolisian menangani 214 kasus penyalahgunaan dana desa sepanjang 2012 sampai 2017.
Dia menyebut, kerugian yang dialami negara mencapai sekitar Rp 46 miliar. Diakui, angka itu tidak seberapa dibanding total dana desa yang digelontorkan dari APBN.
BACA JUGA: Jokowi Serahkan 5.750 Sertifikat Tanah Warga NTB
"Memang tidak terlau besar dibanding total anggaran triliun rupiah. Tapi ada juga yang tak terungkap," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Tito menilai, anggaran dana desa rawan disalahgunakan. Karena itu, lanjut Tito, dirinya memberikan perhatian khusus mengawal penyaluran dana desa.
BACA JUGA: 3 Tahun Jokowi-JK, Golkar: Pembangunan Infrastruktur Merata
'Kami melihat persoalan penggelapan dana, ada pemotongan anggaran sampai ke bawah proyek. Sudah dipotong, akibatnya tak banyak manfaat untuk mengubah desa itu. Ada lagi upaya fiktif programnya, ada yang dibuat program tapi di-mark up berlebihan, ini problem," jelas Tito. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: 3 Tahun, Kemendikbud Revitalisasi 132 Museum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Konstitusi, PKS Tolak Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga