jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Jadi, UUD memberi ruang untuk menyetujui atau menolak. Kami menolak,” kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Jumat (20/10).
BACA JUGA: Muncul Opsi Jalan Tengah Pembahasan Perppu Ormas
Dia menambahkan, Fraksi PKS di Komisi II DPR mendapat aspirasi langsung dari pakar maupun ormas yang terkena dampak perppu.
“Mayoritas menyatakan perppu itu membahayakan ormas dan tidak sesuai dengan prinsip keormasan,” kata HNW, sapaan karib Hidayat.
BACA JUGA: Demi NKRI, Pak Darmo Harapkan DPR Setujui Perppu Ormas
Hidayat mengatakan, pada Orde Baru masih ada prinsip pembinaan terhadap ormas.
Namun, ujar dia, perppu justru menghilangkan prinsip pembinaan dan langsung melakukan penindakan terhadap ormas.
BACA JUGA: TNI, Polri dan Kejagung Kompak Dukung Perppu Ormas
“Jadi, merujuk pada prinsip DPR adalah wakil rakyat dan ormas itu rakyat serta mayoritas menolak, ini semakin menguatkan sikap politik PKS tidak menerima perppu itu,” papar HNW.
Dia menegaskan, penolakan PKS terhadap perppu itu bukan berarti mengabaikan pengalaman Pancasila.
Dia menilai opsi menerima dengan catatan harus melakukan revisi UU sangat mubazir.
“Kalau memang revisi UU, kenapa tidak revisi UU (17/2013 tentang) Ormas? Kenapa perppu yang direvisi?” kata Hidayat. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima FPI: Perppu Ormas Langgar Prinsip Negara Hukum
Redaktur & Reporter : Boy