5 Target Standar Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Maret 2015 – 16:21 WIB
Waspadai Peredaran Narkoba di Sektor Kesehatan.

jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Upaya kali ini adalah dengan melibatkan mahasiswa dan dosen yang berasal dari berbagai sekolah tinggi khususnya di bidang kesehatan.

Direktur Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, Gun Gun Siswadi mengatakan perlunya dilakukan sosialisasi di sektor kesehatan karena telah menjadi target standar untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Eksekusi Mati tak Berikan Efek Jera, Ini Kata Jaksa Agung

"Ini merupakan hal penting karena menurut hasil penelitian terdapat beberapa penyalahgunaan obat di dunia kesehatan. Oleh karena itu, menjadi hal penting untuk para pelaksana di sektor kesehatan mengetahui informasi detil tentang bahaya narkoba," ujar Gun Gun Siswadi pada acara sosialisasi penyalahgunaan narkoba yang digelar di  ruang rapat lantai 7, Gedung BNN, Jakarta, Kamis (19/3).

Gun Gun menjelaskan bahwa sektor kesehatan masuk dalam lima target standar yang sudah ditetapkan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan. Sementara keempatnya adalah Keluarga, Sekolah, Masyarakat dan Tempat Kerja.

BACA JUGA: Jangan Tertipu, Istana Tegaskan Tak Ada Kementerian Baru di Riau

Sementara itu, Tim Asistensi BNN, Paulina G Padmohoedojo mengatakan Indonesia saat ini menjadi negara yang empuk bagi pemasok narkoba. Makanya, Paulina yang juga menjadi pembicara dalam acara ini mengatakan pelajar juga harus menjadi perhatian khusus dari pengaruh barang haram tersebut karena alasan mencoba.

"90 persen penyalahguna narkoba terdiri dari anak remaja kelompok pelajar yang masih tergolong dalam coba-coba, dan 88 persen kelompok pecandu bukan pelajar, yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan," katanya.

BACA JUGA: Bareskrim Tunggu BW Sadar Sendiri

Selain sosialisasi pencegahan narkoba di sektor kesehatan ini, dijelaskan pula secara mendetail tentang apa, bagaimana, jenis, serta dampak negatif yang ditimbulkan dari pemakaian narkoba.

Termasuk sosialisasi Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 yang mengamanatkan bagi pecandu narkotika harus diperlakukan dengan cara yang lebih humanis sesuai karena ditempatkan sebagai korban. Sementara untuk para pengedar dan bandar narkoba dihukum penjara atau bahkan hukuman mati. (awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Pastikan Terpidana Mati Rodrigo Gularte Bukan Orang Gila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler