5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi

Senin, 01 April 2024 – 21:29 WIB
Suasana usai persidangan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi PTBA, di Palembang, Senin (1/4/2024). ANTARA/ M Imam Pramana

jpnn.com, PALEMBANG - Lima terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui anak usaha BUMN itu, yakni PT Bukit Asam Investama (BMI) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/4).

BACA JUGA: Usut Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis

Kelima terdakwa ialah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing.

Lalu, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

BACA JUGA: Gunhar Minta Kejagung Tangkap Oknum yang Jadi Backing Tambang Timah Ilegal

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.

Menanggapi putusan hakim tersebut, JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

BACA JUGA: Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut JPU, perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara itu Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma mengatakan bahwa ia bersyukur atas putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas dari hukuman.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler