Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu

Senin, 01 April 2024 – 21:11 WIB
Ilustrasi praktik prostitusi di Bandar Lampung terbongkar. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi online dengan menggerebek di rumah indekos di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ada kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Prajurit TNI AL Penganiaya Jurnalis di Halsel

Polda Lampung bongkar prostitusi online di tempat kos Foto: ANTARA/HO

"Saat petugas melakukan penggerebekan, terdapat enam kamar yang ditempati oleh enam orang wanita, di mana lima di antaranya masih di bawah umur," ujar Umi Fadilah Astutik, di Bandar Lampung, Senin (1/4).

BACA JUGA: Gunhar Minta Kejagung Tangkap Oknum yang Jadi Backing Tambang Timah Ilegal

Umi mengatakan saat dilakukan upaya paksa membuka pintu kamar indekos, masih ada dua orang wanita yang melayani tamu pria hidung belang.

Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama satu tahun.

BACA JUGA: Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi

Penyidik menetapkan ada enam orang sebagai tersangka diantaranya DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26) serta NS (18).

Polisi juga mengamankan barang bukti 6 unit motor, 12 ponsel, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.

Adapun peran para tersangka, DA sebagai muncikari, PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial.

"Sementara AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” katanya.

Umi menjelaskan modus operandi dari para pelaku ini adalah dengan mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor, dan barang kebutuhan korban dengan cara memberikan utang kepada korban.

“Jadi, para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.

Para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.

“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, korban diberikan upah Rp 50 ribu. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler