jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berani membongkar megakorupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 - 2022, di Bangka Belitung.
Adapun indikasi kerugian negara akibat aktivitas tambang timah ilegal itu mencapai Rp 271 triliun.
BACA JUGA: ART Dukung Kejagung Membongkar Megakorupsi di PT Timah
"Kami mengapresiasi keberanian Kejagung mengungkap kasus tambang timah ilegal yang merugikan negara yang sangat besar, yaitu Rp 271 triliun," kata Gunhar dikutip dari siaran persnya, Senin (1/4).
BACA JUGA: Ditahan Akibat Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Belum Bisa Dikunjungi
Gunhar menilai terbongkarnya kasus korupsi tambang timah ilegal itu menjadi rekor baru dalam jumlah kerugian negaranya.
Oleh karena itu, dia berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk membongkar kasus-kasus besar lainnya di sektor pertambangan yang merugikan negara dalam jumlah besar.
BACA JUGA: Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
"Kami meminta Jaksa Agung mampu membongkar kasus serupa di sektor tambang lainnya seperti emas, nikel, batu bara. Sehingga bisa menyelamatkan keuangan negara, yang selama ini dirampok," tuturnya.
Selain itu, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu meminta Jaksa Agung mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tambang timah ilegal ini, termasuk mereka yang selama ini melindungi kejahatan tersebut.
"Semua pesohor yang terlibat suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan dari kasus timah ini harus dijerat. Juga para oknum yang menjadi backing tambang ilegal. Jangan sampai ada tebang pilih," ujar Yulian Gunhar.
Dia mengatakan bahwa Komisi VII DPR akan menindaklanjuti kasus megakorupsi di sektor pertambangan tersebut melalui panitia kerja (panja) illegal mining.
"Kami di Komisi VII akan menindaklanjuti kasus yang menarik perhatian publik serta menimbulkan kerugian negara sangat besar ini melalui Panja illegal mining," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dugaan korupsi tambang timah ilegal yang diperkirakan merugikan negara Rp 271 triliun tersebut.
Kasus itu menjadi sorotan publik setelah beberapa nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.(fat/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam