jpnn.com, MUARATEBO - Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan turnamen sepak bola yang menewaskan seorang suporter di Kabupaten Tebo, Jambi.
Masing-masing adalah Bustari (45), Mirsad (38), Firdaus (30), Yuni Albiansyah (31) dan Indra Mubarok (31).
BACA JUGA: Bentrok Antarsuporter di Tebo, Yamanto Tewas, 5 Orang Jadi Tersangka
Kelimanya adalah panitia dalam turnamen sepak bola, yang digelar di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Bustari dan Mirsad, dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap Yamanto alias Ogah, 42, suporter asal Desa Tuo Ilir, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Siapa Briptu Martin Gabe yang Juga Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J? Ternyata
Selanjutnya Firdaus, Yuni Albiansyah, dan Indra Mubarok, terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ilhamudin, 23, suporter asal Desa Tuo Ilir, hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Tebo, kelimanya punya peran berbeda-beda.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gunakan Hak Ajukan Banding, Kompolnas Yakin Ini yang Terjadi Selanjutnya
Bustari memukul dengan sebatang kayu bulat, ke arah punggung Yamanto alias Ogah.
Sementara Mursad, melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah belakang sebanyak dua kali pada saat Yasmanto dipapah ke minibus L300.
Sementara Firdaus memukul Ilhamudin, Yuni Albiansyah menendang, dan Indra Mubarok memegangi korban dari belakang.
Dia juga membanting serta memukuli Ilhamudin.
"Lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua orang dugaan pengananiayan terhadap Yamanto alias Ogah hingga meninggal dunia, kemudian tiga tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ilhamudin," kata Kaporles Tebo AKBP Fitria Mega dikutip dari Jambi Independent, Sabtu (27/8/2022).
Selain tersangka, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa lima batang kayu, satu helai celana pendek korban warana biru, satu helai singlet korban warna hitam, satu pasang sendal merk swallow warna hitam.
Kemudian, satu helai baju panitia, satu helai baju hitam lengan pendek, satu helai celana panjang hijau army, satu Id Card Panitia.
Kemudian untuk pengeroyokan Ilhamudin, Polres Tebo sudah mengamankan barang bukti berupa visum terhadap korban, pakaian yang digunakan oleh korban.
Untuk pasal yang diterapkan, kata Fitria Mega, pasal 170 KHUPidana subsider 351 KHUPidana di mana telah menyebab Yamanto meninggal dunia, sedangkan Ilhamudin luka di bagian kepala.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saat pertandingan sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar.
Saat itu, babak pertama pada pertandingan sepak bola antara tim Bulu Kasab Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghati berhadapan dengan tim Desa Tuo Ilir, Kecamtan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo selesai.
Nah, terjadi bentrok antara suporter berawal saling ejek. Ketika bentrok, salah satu supporter Desa Tuo Ilir diamankan oleh panitia. Melihat rekannya ditahan oleh panitia, suporter lainya asal Desa Tuo Ilir tidak terima.
Hingga pada saat itu juga terjadilah saling lempar batu. Saat itu, anak dari Yamanto, Rihul Miski mengajak ibunya pulang ke rumah.
Di perjalanan pulang, dia mendapat laporan bahwa ayahnya sudah terkapar dan berlumuran darah.
"Kemudian dia, ibunya dan dan temannya membawa Yamanto ke rumah bidan untuk mendapatkan pertolongan selanjutnya dibawa ke RSUD Kabupaten Tebo," kata Fitria Mega.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polres Tebo, untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara Ilhamudin, juga berada di tempat yang sama.
Dia bersama istri serta anaknya sedang menonton turnamen sepak bola tersebut. Pada jam istirahat, memang ada ada yel-yel hingga situasi sedikit memanas.
Ilhamudin juga sempat meredam dan minta tolong kepada panitia, karena melihat Yamanto telah dipukul hingga tergeletak.
Ilhamudin sempat diajak pulang oleh istrinya, tetapi merasa tidak terima Yamanto dipukul, dia langsung masuk ke lapangan dan menanyakan siapa yang memukul.
Saat itu, korban langsung dikerumun dan dikeroyok. Yang dia lihat, pertama kali melakukan pengeroyokan pihak panitia.
BACA JUGA: Siapa Briptu Martin Gabe yang Juga Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J? Ternyata
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala selanjutnya dibawa ke RSUD Tebo untuk mendapatkan pertolongan dan dilakukan visum. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebo Ilir.(*/JI)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean