5 Tersangka Korupsi Rp 10,7 Miliar Dijebloskan ke Rutan

Jumat, 29 Januari 2021 – 19:19 WIB
Tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dengan nilai Rp10,7 miliar tertunduk saat digiring petugas ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Jumat (29/1). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Tersangka tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan nilai mencapai Rp 10,7 miliar, resmi ditahan.

Dalam kasus ini tersangka sebanyak lima orang.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Melihat Orang Ini Segera Laporkan ke Polisi, Berbahaya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, kelima tersangka ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

"Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh," kata Muhammad Anshar Wahyuddin di Banda Aceh, Jumat (29/1).

BACA JUGA: Ironi, Jenderal Listyo Sigit Baru Dilantik jadi Kapolri, Polsek Sungai Pagu Diserang Warga

Para tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Kelima tersangka yakni berinisial AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), BF dan AL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Dwi Farica Lestari dan Ni Ketut Raning Siartini jadi PR Besar Polresta Denpasar

Didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan penahanan kelima tersangka dititipkan di Rutan Banda Aceh, di Kahju, Aceh Besar.

"Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue tahun anggaran 2017.

Muhammad Anshar Wahyuddin menyebutkan nilai pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp10,7 miliar. Pekerjaan proyek tersebut dipecah menjadi beberapa bagian.

"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp 1,4 miliar dikembalikan ke kas negara," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan seharusnya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.

"Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda melimpahkan perkara, maka kami minta proses pelimpahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, untuk mencegah penularannya, maka pelimpahan tidak harus ke Sinabang. Sebab, jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, cukup jauh.

"Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh," kata Raharjo Yusuf. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler