5 Tersangka Megakorupsi BFC Krakatau Steel, Pejabat Penting Semua

Selasa, 19 Juli 2022 – 08:48 WIB
Tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana megakorupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.

Penetapan tersangka megakorupsi proyek BFC Krakatau Steel dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Kejagung pada Senin (18/7).

BACA JUGA: Penelusuran soal Istri Ferdy Sambo, Kejadian 9 Juli, Tanggal Ganjil

Kelima tersangka yang diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, semuanya pejabat penting ketika dugaan korupsi terjadi. Di antaranya mantan dirut Krakatau Steel. 

Para tersangka itu ialah Fazwar Bujang alias FB selaku direktur utama (dirut) PT. Krakatau Steel 2007-2012, Andi Soko Setiabudi alias ASS sebagai dirut PT. Krakatau Engineering periode 2005-2010, dan deputi direktur proyek strategis 2010-2015.

BACA JUGA: Khairul: Soal Apakah Brigadir J Dieksekusi? Itu Spekulatif

Selanjutnya tersangka Bambang Purnomo BP selaku dirut PT. Krakatau Engineering periode 2012-2015, Muhammad Reza alias MR selaku project manager PT. Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Satu lagi, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hermanto alias HW alias RH selaku ketua tim persiapan dan implementasi proyek BFC 2011 sekaligus GM proyek PT Krakatau Steel dari 2013-2019.

BACA JUGA: Konon Begini Kondisi Mas Bechi di Rutan Medaeng, Perasaannya

Ketut menerangkan PT. Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan pabrik BFC yang memproduksi besi cair dengan menggunakan bahan bakar batu bara pada 2011-2019.

Proyek itu dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan PT Krakatau Engineering selaku kontraktor pemenang dan pelaksana. Namun, terjadi pembengkakan nilai kontrak dari yang awalnya Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 menjadi Rp 6,9 triliun.

Menurut Ketut, dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

"Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin.

“Diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun," ujar Ketut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler