jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak lima warga Papua Nugini (PNG) yang membawa 21.994,11 gram atau 21,9 kilogram ganja di sekitar Enggros, Distrik Jayapura, Kota Jayapura, Papua, ditangkap polisi.
Penangkapan kelima warga Papua Nugini itu dilakukan Selasa (12/4) sekitar pukul 00.30 WIT.
BACA JUGA: Jayapura jadi Sasaran Empuk Peredaran Ganja dari PNG, Polisi Sebut Ada 10 titik
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa longboat (perahu motor) berpenumpang warga PNG melintasi Pantai Ciberi menuju Kampung Enggros.
"Dari laporan tersebut kemudian didalami dan menangkap tujuh dari delapan penumpang longboat yang berkebangsaan PNG," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa (19/4).
BACA JUGA: Warga Sleman Tanam Ganja di Pot
Dia menambahkan dari pemeriksaan terhadap delapan orang PNG, itu ternyata ganja yang ditemukan di dalam perahu motor milik lima orang, yakni BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), dan SA (21).
Sementara, tiga orang lainnya, yaitu JT (29), JM (21), dan JR (24) bukan pemilik namun tidak memiliki dokumen keimigrasian sehingga diserahkan ke Imigrasi Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: Sosok Pria Pembeli Ganja Dikasih Daun Kering yang Lapor Polisi Terungkap, Alamak
Kombes Urbinas yang didampingi Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Suprapto, Kasat Narkoba Iptu Alamsyah dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar mengatakan dari lima orang tercatat SA terbanyak memiliki ganja, yakni 12.440,36 gram dan MW 6.714,37 gram. Kemudian, GA 2,043,45 gram ganja, BS 586,34 gram dan BAC 209,59 gram.
Kombes Gustav Urbinas mengatakan kelima warga negara PNG tersebut dikenakan Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800.000.000. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi