jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2018 telah memblokir 500 situs sampai November tahun ini yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.
Dalam database penanganan konten berdasar laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, tercatat tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
BACA JUGA: Ini Cara KemenPPPA Cegah Anak Masuk Jaringan Terorisme
Sementara itu, untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah memblokir 497 situs.
Kalau diperinci sejak tahun lalu, dari 500 situs itu, sebanyak 295 di antaranya diblokir sampai Desember 2017.
BACA JUGA: Australia Puji Pencegahan Aliran Dana Teroris oleh Polri
"Khusus untuk tahun 2018 yang diblokir 295 kasus," kata Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.
Pria yang akrab disapa Nando itu mengungkapkan, pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme dilakukan sejak 2010 hingga saat ini.
BACA JUGA: Film 22 Menit Ingatkan Masyarakat Bahaya Terorisme
Mayoritas situs yang telah diblokir berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertulisan dot com.
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain itu, pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 28 ayat (1) dan (2), serta pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs terorisme dan radikalisme serta separatisme, Nando mengatakan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. (tau/c6/ttg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Konten Negatif dengan Cara Blokir Tidak Efektif
Redaktur & Reporter : Natalia