Jelang Terbit NIP PPPK, Apa Solusi tehadap Masalah Ini?

Minggu, 20 September 2020 – 09:56 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menagih hak-hak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tetapi pensiun atau meninggal dunia sebelum mengantongi NIP, masih belum jelas solusinya.

Banyak honorer K2 yang bertanya-tanya, apakah hak-hak sebagai PPPK hilang atau tidak.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Tahap II 2021: Honorer K2 Ajukan Permintaan

Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin, masalah tersebut sudah lama menjadi pembicaraan mereka.

Pasalnya, selain ada yang sudah pensiun, mendekati pensiun, juga beberapa sudah meninggal.

BACA JUGA: Pesan Serius Kepala BKN untuk Seluruh PNS di Indonesia

"Ini sangat menggangu kami, apakah teman-teman yang sudah meninggal, pensiun masih mendapatkan hak-haknya," kata Ahmad kepada JPNN.com, Minggu (20/9).

Menurut guru honorer salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini, sejak dulu mereka meminta ada kekhususan bagi honorer K2.

BACA JUGA: Buat Honorer K2 yang Lulus PPPK, Selamat Ya

Sebab, honorer K2  sudah mengabdi lama. Selain itu secara  kualitas sudah teruji dalam hal tugas rutinitas.

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan nasib kawan-kawan PPPK yang sudah meninggal dan pensiun sebelum mendapatkan NIP serta SK," ujarnya.

Senada itu Ketum PHK2I Titi Purwaningsih menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab atas nasib PPPK yang sudah direkrut pada Februari 2019.

Seandainya regulasinya cepat diterbitkan pascakelulusan 51 ribu PPPK, semuanya masih bisa menikmati gaji serta berbagai tunjangan itu.

Sayangnya, selama 18 bulan, penyelesaian PPPK dibuat molor sehingga dalam rentang waktu itu banyak di antaranya yang meninggal, pensiun, dan mendekati pensiun.

"Katanya 51 ribu NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berarti yang meninggal dan pensiun harus tetap dikasih hak-haknya dong. Kan mereka selama ini tetap bekerja meski ada yang tidak digaji lagi sejak Januari 2020," ujarnya.

Baik Ahmad maupun Titi berharap, begitu NIP dan SK PPPK diberikan, keluarga honorer K2 (yang lulus PPPK) yang meninggal dan pensiun tetap diberikan gaji serta rapelannya. 

"Soal gaji berapa bulan, pemerintah yang tahu. Kami hanya minta jangan berbuat zalim lagi kepada honorer K2 yang sudah mematuhi anjuran pemerintah ikut seleksi PPPK," pungkas Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler