51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Terancam tak Terima Gaji

Senin, 17 Februari 2020 – 08:00 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menjelaskan tentang rencana demo besar-besaran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketidakjelasan kapan Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diterbitkan, berdampak besar bagi honorer K2.

Sebanyak 51 ribu Honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama, terancam tidak mendapatkan gaji bulanan.

BACA JUGA: Nasib 51 Ribu PPPK tak Jelas, Honorer K2 Rindu Pak SBY

Pasalnya, saat ini ada pemda yang sudah tidak menganggarkan dana insentif daerah yang dibayarkan ke honorer per triwulan.

"Kami semua sekarang galau di atas galau. Kalau sampai bulan ini tidak ada Perpres, alamat tidak akan terima gaji. Sekarang saja kami tidak lagi didata Pemda untuk dapat insentif yang akan diterima Maret," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (17/2).

BACA JUGA: Pak Jokowi, Serius Tidak Mengurus Honorer K2 yang Lulus PPPK?

Alasan Pemda tidak mendata lagi honorer K2 yang lulus PPPK, lantaran gajinya sudah dialokasikan di DAU (Dana Alokasi umum) yang dikucurkan dari APBN. PPPK juga disebut akan menerima rapelan gaji bulan depan dari DAU.

Yang jadi pertanyaan Titi dan rekan-rekannya, bagaimana bila sampai akhir Februari Perpres PPPK belum turun. Bagaimana bisa mereka menghidupi keluarga tanpa gaji.

BACA JUGA: Reaksi Ruhut Sitompul Soal Pernyataan Pramono Anung yang Larang Jokowi ke Kediri

"Saya sedang melakukan lobi-lobi ke Pemda agar kami tetap terima gaji. Jadi gaji yang dibayarkan per triwulan (insentif dari pemda) itu untuk pegangan," ujarnya.

Bila Maret, PPPK sudah menerima SK dan rapelan, terang Titi, maka insentif daerahnya dikembalikan. Atau pemda bisa memotong langsung.

Misalnya Kabupaten Banjarnegara insentif daerahnya sebesar Rp 800 ribu per bulan. Ketika PPPK rapelan, tinggal dipotong Rp 2,4 juta (tiga bulan).

"Kami tidak salahkan daerah karena aturannya memang begtu. Pemda tidak lagi mendata kami karena sesuai Permenkeu 8/PMK.07/2020 gaji PPPK sudah masuk DAU. Makanya kami pengurus mencari jalan tengah agar dalam masa tunggu ini PPPK tetap digaji sebagai penyambung hidup," bebernya.

Sekarang ini, 51 ribu PPPK dalam bayang-bayang ketakutan. Sebab, bila SK belum dikantongi siap-siap gigit jari dan utang sana-sini karena tiga bulan tidak terima gaji. (esy/jpnn)

Pengamat: Guru Honorer Layaknya Diberhentikan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler