521 Guru di Maluku yang Lulus Seleksi PPPK 2021 segera Terima SK dan Bertugas

Minggu, 09 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku jasmono. (ANTARA/Jimmy Ayal)

jpnn.com - AMBON - Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Maluku untuk 521 guru yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021

Sebanyak 521 guru yang lulus seleksi PPPK 2021 itu segera memperoleh surat keputusan atau SK pengangkatan, dan penempatan tugas. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tenaga Honorer Diminta Mempersiapkan Diri

"Sebanyak 521 guru yang lulus seleksi PPPK segera bertugas. SK mereka akan dibagikan serentak pada 10 Oktober 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Jasmono, dikonfirmasi di Ambon, Sabtu (8/10).

Dia mengatakan bahwa SK ratusan tenaga guru PPPK itu sebenarnya akan dibagikan pada 3 Oktober 2022, tetapi karena ada perubahan jadwal sehingga diundur menjadi Senin (10/10) nanti. 

BACA JUGA: Bu Mega dan Pak Jokowi Bertemu Berdua, Ada Omongan soal Pemilu

"Jadi, penyerahan SK akan dilakukan serentak oleh Pemerintah Provinsi Maluku, di Gedung Islamic Center Ambon pada Senin (10/10) ," ujarnya.

Menurut Jasmono, penempatan 521 guru PPPK juga dilakukan sesuai formasi, jabatan, dan sekolah yang dipilih sendiri pada saat mengikuti tes pengangkatan pada 2021.

BACA JUGA: Gus Halim Mengusulkan Pendamping Desa Naik Status menjadi PPPK

Saat ini, sebagian besar guru PPPK yang berasal dari 11 kabupaten/kota di Maluku telah berada di Kota Ambon untuk menerima SK pengangkatan dan penempatannya.

"Khusus guru PPPK yang datang dari luar Pulau Ambon, kami tempatkan di asrama Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Maluku di Wailela Ambon, guna menghindari biaya penginapan dan transpor selama menunggu pembagian SK mereka," katanya.

Dia berharap para guru yang akan menerima SK PPPK dapat mengabdi dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Maluku di masa mendatang. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler