Gus Halim Mengusulkan Pendamping Desa Naik Status menjadi PPPK

Jumat, 07 Oktober 2022 – 19:26 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menyampaikan kabar menggembirakan bagi seluruh tenaga pendamping profesional (TPP) desa.

Dia mengaku sudah meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Azwar Anas agar memberikan kesempatan bagi tenaga pendamping desa ditingkatkan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. 

BACA JUGA: Septi: Tidak Ada Alasan Lagi Menunda Pengangkatan 524 Guru Honorer Menjadi PPPK 

"Saya telah meminta menPAN-RB memberikan kesempatan kepada TPP untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10).

Menurutnya, peningkatan status itu sebagai salah satu upaya memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Heboh Guru Lulus PG Prioritas 1 Harus Diobservasi, Benarkah?

Sebab, ungkap Gus Halim, pendamping desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan desa. 

Oleh karena itu, dia berharap tahun depan segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP menjadi bagian dari aparatus sipil negara (ASN) dengan status PPPK. 

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung segera Membayar 3 Bulan Gaji PPPK

Menurut dia, pada tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendata tenaga honorer pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan pemetaan ASN. 

"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non- ASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023," jelas Gus Halim.

Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

Menurutnya, penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.

"Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini," katanya.

Dia mengemukakan dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler