jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak 53 perempuan dan 3 pria dinilai melanggar qanun no. 11/2002 tentang aqidah ibadah dan syiar Islam, terjaring razia digelar Wilayatul Hisbah, Kamis (11/9).
Pelanggar terjaring karena menggunakan busana ketat dan menggunakan celana pendek bagi kaum pria.
BACA JUGA: Terbit Perwali, Lokalisasi LHB Dilarang Beroperasi
Razia dimulai sejak pukul 10.30 wib, melibatkan personil polisi dan polisi militer, bertempat di Simpang Mesra Jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh. Wanita dan pria yang dianggap melanggar qanun no. 11 tahun 2002 diberhentikan petugas dan langsung didata.
“Mereka terjaring, selanjutnya dicatat namanya oleh petugas kami. Kemudian para pelanggar diberikan nasehat serta pembinaan ditempat. Setelah didata, mereka yang melangar akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan,” sebut kepala bagian penegakan hukum syariat WH Aceh, Syamsuddin.
BACA JUGA: BKN Sesalkan Labuhanbatu Batal Rekrut CPNS
“Pelanggar terjaring hari ini rata-rata mahasiswa sedang dalam perjalanan ke kampus. Saat hendak diberhentikan petugas kami, ada juga sebagian wanita yang berusaha menghindar dengan berbagai alasan,” terangnya.
Tambahny a, setiap pelanggar akan diutamakan pembinaan ditempat, namun jika ada yang melawan dari pembinaan, pihaknya akan memproses lebih lanjut hingga ke meja hukum.
BACA JUGA: Jamur Berlafaz Allah Gegerkan Warga
“Tingkat pelanggaran syariat Islam di Aceh terutama qanun nomor 11 tentang busana mulai menurun dan razia akan rutin kita lakukan . Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melintas di jalan raya menggunakan pakaian yang melanggar syariat," pungkasnya. (mag-53)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Langkat Ada yang Palsu
Redaktur : Tim Redaksi