jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pengecekan secara serius terhadap usul pemberkasan untuk pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) dari Pemkab Langkat yang dinyatakan lulus tes CPNS.
Pasalnya, menurut Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat, saat bertandang ke kantor BKN pada 29 Agustus 2014, ada anggota DPRD Langkat yang menyampaikan bahwa ada honorer K2 yang palsu.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Anggota Dewan Ramai-ramai Gadai SK
"Tapi sayangnya, anggota DPRD itu tidak menunjukkan bukti-bukti. Kalau seperti itu ya nanti kita cek berkas usulannya," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (11/9).
Sejumlah anggota DPRD Langkat ke kantor BKN, Jakarta, pada 29 Agustus 2014. Mereka konsultasi terkait masalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus ditandatangani bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Ini Penyebab Listrik Ibu Kota Provinsi Kaltara Digilir
Saat itu, Tumpak mengatakan, SPTJM merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
“SPTJM tidak boleh diubah, dimodifikasi kata-katanya, dan tidak boleh diwakilkan penandatangannya. Seperti Medan itu, teksnya diubah (tidak sesuai format yang sudah ditetapkan BKN, red). Kalau tidak segera diperbaiki, tidak akan kita proses," ujar Tumpak.
BACA JUGA: Sengketa Telukjambe tak Bisa Selesai dengan Demo Massa
Tumpak menjelaskan, pihaknya mendengar kabar bahwa setelah kunjungan anggota DPRD Langkat ke BKN itu, Pemkab Langkat mengajukan usulan pemberkasan honorer K2. Apakah format SPTJM sudah memenuhi persyaratan?
"Saya harus cek dulu, apa benar sudah diusulkan. Kalau pun sudah, tentunya saat ini masih dalam proses pemeriksaan, untuk mengetahui sudah lengkap atau belum," ujarnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Ibu Hamil Diduga Idap Gangguan Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi