jpnn.com - BALIKPAPAN - Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan menumpas habis kegiatan prostitusi di Balikpapan bukan isapan jempol.
Ini terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 21/2014.
BACA JUGA: BKN Sesalkan Labuhanbatu Batal Rekrut CPNS
Perwali ini juga memberi kewenangan penuh kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak kegiatan prostitusi sampai menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kabag Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, isinya rumah atau indekos dan Lokalisasi Lembah Harapan Baru (LHB) Km 17 tidak boleh sama sekali ada kegiatan prostitusi.
BACA JUGA: Jamur Berlafaz Allah Gegerkan Warga
"Kami sosialisasikan dalam satu atau dua hari ini, setelah itu Satpol PP akan gencar melakukan penertiban," bebernya, kemarin (11/9).
Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Sebab, prostitusi sudah masuk ranah pidana, bahkan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
BACA JUGA: Honorer K2 Langkat Ada yang Palsu
"Teknisnya nanti Satpol PP yang lebih paham bagaimana supaya penertiban berjalan efektif. Apalagi juga melibatkan kepolisian," tambahnya.
Daud menambahkan, hal ini wujud komitmen pemkot dalam menertibkan prostitusi di Kota Minyak. Termasuk di Lokalisasi Manggar Sari yang sudah lama ditutup, namun tetap ada aktivitas transaksi seksual di lokasi. Juga menjadi fokus pemkot untuk menghentikan aktivitas prostitusi di sana.
Diketahui, Kaltim Post (Grup JPNN) bulan lalu sempat mengamati LHB Km 17. Kabar masih adanya aktivitas prostitusi di lokasi itu terbukti benar. Sejumlah PSK sedang sibuk menjajakan jasa "kehangatan" tubuh itu. (*/rsh/rom/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Dilantik, Anggota Dewan Ramai-ramai Gadai SK
Redaktur : Tim Redaksi