jpnn.com, BATAM - Dody Faizal, terdakwa kasus tenggelamnya kapal yang menewaskan 54 TKI ilegal di perairan Johor Malaysia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, (24/5).
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Pendulang Wisman, Bintan Triathlon 2017 Berlangsung Sukses
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 ayat (1), (3) jo pasal 122 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," kata JPU Rosmarlina seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Zuraidah, kemudian meminta untuk mengajukan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim yang dipimpin Zulkifli.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, BNN Antisipasi Penyelundupan Sabu dari Malaysia
"Beri kami waktu satu minggu yang mulia," pinta terdakwa melalui Zuraidah.
Dalam perkaranya, terdakwa bersama Herman dan Darius pergi berlayar ke Malaysia untuk menjemput para TKI ilegal, sebagaimana di perintahkan Syukri (DPO).
BACA JUGA: Rusdi Kirana Memang Mengincar Posisi Dubes RI di Malaysia, Nih Alasannya
Terdakwa menyebutkan bahwa dia bukanlah ABK, melainkan orang yang dijanjikan upah oleh Herman.
Dengan posisinya yang sedang menganggur, ia bersedia menerima perintah Herman. Dalam tugasnya, terdakwa diperintahkan Herman untuk memungut biaya Rp 400 ribu ke masing-masing TKI yang menaiki kapal berjenis speedboat itu.
Hingga di tengah perjalanan, cuaca buruk mengakibatkan kapal hilang kendali dan menabrak karang. Kapal pun tenggelam bersama para penumpang. Namun nahas, tidak seluruh penumpang mampu bertahan hidup. Tercatat, sebanyak 54 orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan itu.
Selanjutnya, persidangan terdakwa kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (nji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 TNI Tewas Diduga Kena Ledakan Meriam Saat Latihan PPRC di Natuna
Redaktur & Reporter : Budi