jpnn.com, PADANG - Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan ganja kering seberat 55 kilogram yang dipasok dari daerah Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan di Padang, Jumat (9/8) mengatakan terungkapnya jaringan tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya di perbatasan Sumbar dengan Sumut.
BACA JUGA: Personel Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw
"Kami memperoleh informasi bahwa akan ada narkoba jenis ganja yang akan masuk ke wilayah Sumbar dari arah Panyabungan, kemudian dilakukan penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan personel kemudian diperintahkan untuk melakukan pengamatan di perbatasan Sumut dengan Sumbar via Rao Kabupaten Pasaman pada Rabu (7/8) siang.
BACA JUGA: Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
Beberapa lama melakukan pengamatan, akhirnya tim mendeteksi satu unit mobil minibus hitam sekitar pukul 22.00 WIB yang diduga kuat membawa ganja.
"Tim langsung membuntuti mobil yang dicurigai tersebut kemudian dilakukan penangkapan dengan bantuan personel Polsek Rao," jelasnya.
BACA JUGA: Petugas Kargo Bandara SMB II Palembang Menggagalkan Penyelundupan Ganja Kering
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar di dalam mobil minibus terdapat ganja kering dengan berat 21 kilogram yang diangkut oleh dua pelaku yakni AC, 31.
Pelaku diketahui merupakan warga Koto Pulai, Koto Tangah, Kota Padang dan menurut pengakuannya barang terlarang tersebut akan diedarkan di Kota Padang.
"Pelaku AC kemudian kami interogasi, lalu didapatkan keterangan ada satu mobil lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Sumbar untuk memasok ganja," ungkapnya.
Nico mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengawasi pergerakan di perbatasan provinsi Sumbar dengan Sumut.
Sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya mobil yang dimaksud melintas di perbatasan yang langsung diburu untuk dilakukan penangkapan.
Dari mobil kedua itu Polisi menangkap dua pelaku yakni KS (29), dan RS berusia 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Mandiangin, Bukittinggi.
Dari tangan mereka Polisi menemukan ganja kering dengan berat mencapai 34 kilogram sebagai barang bukti.
Nico mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumbar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Pada bagian lain, Nico menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku peredaran narkoba yang merugikan dan banyak merusak generasi muda," tegasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean