jpnn.com - MAKASSAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara. Penggagalan upaya penyelundupan ganja itu dilakukan melalui pemeriksaan controlled delivery atau kontrol pengiriman jasa ekspedisi.
"Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat (29/3).
BACA JUGA: Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Joint Operation (Operasi Bersama) dengan BNNP Sulsel melalui kontrol pengiriman, bekerja sama dengan pihak pengiriman jasa ekspedisinya.
"Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Setelah anggota tim melakukan pemeriksaan awal diperoleh kesimpulan paket barang itu diduga berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram," ungkapnya.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dari Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, kurir dari pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima berinisial A yang mengaku sebagai pemilik barang.
Kemudian, dilaksanakan penindakan kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).
BACA JUGA: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
Seusai memastikan barang diterima terduga, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang, lalu menangkapnya beserta barang bukti.
Selanjutnya, barang hasil penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Kemudian, diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, kata dia, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan aturannya dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade mengatakan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika,, merupakan 'underground economy' atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector atau perlindungan komunitas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi