56 Bakal Calon Anggota DPD RI Asal Jabar Menjalani Verifikasi Administrasi

Senin, 09 Januari 2023 – 22:06 WIB
Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq. ANTARA/HO-Humas KPU Jawa Barat.

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 56 bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Barat (Jabar) menjalani verifikasi administrasi oleh KPU setempat untuk Pemilu 2024.

Para kandidat yang diverifikasi adalah bakal calon yang sudah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

BACA JUGA: Bakal Calon DPD RI Asal Sulsel Bertambah Jadi 34 Orang, Kok Bisa?

Anggota KPU Jabar Endun Abdul Haq menyebut total pemohon Silon ada 80 orang bakal calon DPD. Namun tidak semuanya memenuhi persyaratan.

"Yang sekarang diterima 56, dan ini sedang dilakukan vermin (verifikasi administrasi)," ujar Endun Abdul Haq di Bandung, Senin (9/1).

BACA JUGA: Hasto Dapat Bocoran soal Capres PDIP yang Akan Diumumkan Bu Mega?

Endun merinci dari 80 orang bakal calon anggota DPD RI yang mengajukan permohonan melalui aplikasi Silon, ada enam yang proses mengunggah persyaratan di Silon tidak 100 persen.

"Enam menyerahkan, cuma upload-nya tidak 100 persen, satu dikembalikan, satu mengundurkan diri, 16 tidak menyerahkan. Nah, yang enam yang upload-nya tidak 100 persen akan melakukan upaya hukum di Bawaslu (Jabar," jelasnya.

BACA JUGA: Singgung Restu Kiai soal Pilpres 2024, Sandiaga Segera Sowan Prabowo

Verifikasi administrasi terhadap terhadap 56 orang bakal calon anggota DPD RI di Jabar dilakukan sejak tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

"Vermin ini menyangkut, pertama mengecek kesesuaian antara data dukungan dengan KTP, kedua mengecek kegandaan internal dan eksternal. Setelah itu akan ketahuan, minimal dukungannya kan lima ribu di 14 kabupaten/kota," tuturnya.

Jika setelah verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD RI tersebut menyusut, maka akan diberikan kesempatan perbaikan selama 10 hari.

Endun menyebut tahapan dalam penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD dilaksanakan terdiri dari dua tahap.

Pertama, tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon anggota DPD dan kedua, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPD.

KPU Jabar akan memastikan berkas dukungan minimal pemilih sesuai dengan yang sudah diunggah operator bakal calon ke dalam aplikasi Silom," ujar Endun.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler