jpnn.com, TANJUNG SELOR - Sebanyak 56 pelamar CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara dinyatakan gagal sebelum mengikuti tes.
Pasalnya, berkas pendaftaran mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Prosedur Pendaftaran Bikin Bingung Para Pelamar CPNS
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak menyebutkan, berkas yang tidak lulus di antaranya karena jabatan yang dipilih tidak sesuai dengan ijazah.
“Termasuk juga ada yang menggunakan surat keterangan lulus dan indeks prestasi komulatif tidak memenuhi syarat,” ujarnya kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pelamar CPNS Protes Syarat IPK
Selain itu, kata Ishak, ada juga yang diminta kualifikasi pendidikannya D-III, tapi calon peserta yang bersangkutan menggunakan ijazah S-I untuk mendaftar di formasi tersebut. Sehingga dianggap tidak sesuai dan digugurkan oleh panitia.
“Itu sudah ketentuan dari pusat, jadi kita tidak bisa mengubahnya sesuai dengan keinginan kita,” jelasnya.
BACA JUGA: 669 Pelamar CPNS Terancam Dianulir
Bahkan, lanjutnya, jumlah yang gugur ini masih angka sementara dan bisa saja bertambah jika memang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Sementara ini pihaknya masih terus mengkroscek hingga sebelum pengumuman yang dijadwalkan pada 30 September nanti. (iwk/ana)
Redaktur & Reporter : Soetomo