jpnn.com, JAYAPURA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua akan segera melakukan pendataan tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Kepala BKD Provinsi Papua Nicholaus Wenda di Jayapura, Rabu, mengatakan pendataan kembali ini akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kabupaten/kota se-Bumi Cenderawasih.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Seluruh Guru Honorer, Tetapi Bagaimana Tenaga Kependidikan?
"Termasuk untuk tenaga honorer (kategori) umum yang dalam hal ini tidak masuk data base," katanya.
Menurut Nicholaus, BKD se-Papua menyepakati pula menyusun analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
BACA JUGA: Kabarnya Perpres Gaji PPPK Sudah di Istana, Ini Jawaban KemenPAN-RB
Selanjutnya, seluruh data tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Papua dengan tembusan BKD Provinsi Papua, paling lambat di minggu ketiga Oktober 2020.
"Nanti dari situ BKD Papua akan melakukan rekapitulasi data secara keseluruhan, lalu kemudian mengundang BKD kabupaten/kota untuk mempresentasekan kembali data honorer K2, data honorer umum serta Anjab dan ABK," ujarnya.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Wah, Gila ya Anies, Mantap juga Ini Kawan
Dia menjelaskan BKD Papua kemudian mengecek kebenarannya, apakah benar sesuai dengan usulan atau tidak.
Setelah itu dilanjutkan ke pimpinan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebanyak 561 tenaga honorer K2 kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya lagi.
Dia menambahkan keputusan tersebut sebagaimana hasil pertemuan Kepala BKD Provinsi Papua bersama bupati, sekda dan kepala BKD kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih pada Selasa (15/9) di Jayapura.
Pertemuan itu menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, usai bertemu Menpan-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta pada 4 September 2020.
"Sebanyak 561 honorer K2 tersebut, sebelumnya sudah dinyatakan lolos saat mendaftar dalam perekrutan CPNS Formasi Tahun 2013. Namun tidak bisa memproses pengurusan NIP, akibat aplikasi yang menjadi tempat memproses data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertutup," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo